Bejat! Oknum Guru Ponpes di Kutim Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke 5 Santriwati dan 2 Karyawan

Kaltim, Politik & Hukum1131 Dilihat

Sangatta – Seorang oknum tenaga pengajar di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kutai Timur (Kutim) berinisial UR (52) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tujuh orang, yang terdiri dari 5 santriwati dan dua karyawan dengan rentang usia yang berbeda.

Modus yang digunakan UR dalam melancarkan aksinya terbilang beragam, mulai dari membujuk hingga merayu korban saat situasi sepi.

Kasus inipun terbongkar setelah salah satu korban memberanikan diri untuk melapor kepada pihak berwajib. Berdasarkan hasil pemeriksaan, UR diduga telah melakukan aksi bejatnya tersebut sejak tahun 2014 silam. Baru pada awal Juni 2024 kasus ini terungkap ke publik dan pelaku dijemput oleh aparat gabungan TNI/Polri pada Rabu (5/6/2024).

Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Reskrim, AKP Dimitri Mahendra Kartika, mengatakan awal mula kasus ini terungkap ketika salah seorang mantan santri datang berkunjung ke Ponpes. Saat itu, mantan santri tersebut bertemu dengan salah satu santri dan iseng menanyakan kondisi dan situasi di dalam Ponpes.

Tanpa disangka, salah satu santriwati yang merupakan korban pelecehan menceritakan apa yang dialaminya kepada mantan santri tersebut. Akhirnya kejadian tersebut dilaporkan kepihak berwajib

“Pada hari kamis tanggal 6 Juni 2024, pelapor melaporkan adanya tindak pidana pencabulan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka UR selaku tenaga pengajar melakukan pencabulan terhadap 5  santriwati, 2  orang mantan karyawan,” Bebernya

AKP Dimitri menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian besar korban diketahui telah lulus dari lembaga pendidikan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan kami, kebanyakan  sudah lulus dari lembaga pendidikan tersebut. Bahkan ternyata sang istri tersangka juga mengaku telah pisah ranjang selama 8 bulan,” Bebernya

Tak hanya itu, kini tersangka juga telah mengakui perbuatannya dan menyatakan siap menerima konsekuensi atas tindakan yang dilakukannya.

“Saya sebenarnya tidak mau melakukan, saya khilaf. Saya meminta maaf atas apa yang saya lakukan,” ucapnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, UR kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 76 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Akibat perbuatannya tersangka (UR) mendapatkan penambahan sepertiga sanksi, dikarenakan merupakan seorang pengajar”, Pungkas Dimitri. (K)

Berita Terbaru