Pemkab Kutim Sampaikan Nota Penjelasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Sangatta, – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan Nota Penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggunjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.

Nota penjelasan tersebut disampaikan langsung Bupati Kutim dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim, Rabu (12/6/2024). Dalam nota penjelasannya, Pemkab Kutim memaparkan capaian realisasi pendapatan dan belanja daerah, serta kinerja pelaksanaan APBD Tahun 2023.

Dalam kesempatan itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan jika Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai salah satu instrumen pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Kutai Timur selama Tahun Anggaran 2023 yang telah dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022-2026,

“sehingga semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat dan kualitas partisipasi mereka dalam pembangunan sesuai dengan tingkat kebutuhan dan aspirasi yang berkembang berdasarkan ciri serta karakteristik daerah Kabupaten Kutai Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023,” Kata Bupati Kutim dihadapan Anggota DPRD Kutim

Lebih lanjut, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman juga menyampaikan bahwa pendapatan dalam APBD Kutim tahun 2023 sebesar Rp 8,59 triliun, atau 104 persen dari APBD sebesar Rp8,25 triliun.

“Pendapatan dibagi atas Pendapatan Asli Daerah (PAD)  sebesar Rp 352 miliar,  atau 44,7 persen dari  pendapatan sebesar Rp 787 miliar. Dimana PAD ini oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diklasifikasikan jadi pendapatan provit sharing dari PT KPC senilai Rp 540,7 miliar, serta PNBP dari PT Tanito Harun sebesar Rp. 425 juta,” terangnya

Kemudian pendapatan dari transfer dari pusat ke daerah senilai Rp7,67 triliun atau 103 persen dari target  pendapatan Rp7,44 triliun.  Sementara pendapatan lain-lain yang sah Rp568,85 miliar,  atau 203 persen dari target Rp241 miliar.

Sementara belanja daerah, sebesar Rp7,54 triliun  atau 84 persen dari APBD senilai Rp8,59 triliun.  Dimana belanja operasi senilai Rp4,25 triliun dari anggaran Rp5 triliun,  sementara belanja modal senilai Rp3,29 triliun atau 83 persen dari anggaran Rp3,96 triliun.

“Belanja tidak terduga,  Rp20 miliar,”kata Ardiansyah dihadapan Anggota DPRD Kutim

Sementara belanja transfer ke Desa terealisasi senilai Rp811 miliar, dari anggaran Rp824 miliar atau 98 persen dari target Rp824,9 miliar. Sementara penerimaan pembiayaan atau silpa Rp2022 sebesar Rp1,57 triliun terealisasi 100 persen,  sementara pengeluaran pembiayaan senilai Rp46 miliar. (*/ADV)

 

 

Berita Terbaru