Sangatta. Kurang dari dua pekan jelang bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur kini tengah mempersiapkan sejumlah agenda penertiban, terutama bagi kafe remang-remang dan tempat hiburan malam atau THM yang ada di Kota Sangatta dan sekitarnya. Selain melakukan penertiban sejumlah kafe remang-remang dan THM, Satpol PP Kutim juga akan menyasar dua bekas lokalisasi besar yang ada di Kutim, yakni lokalisasi Kampung Kajang di Kecamatan Sangatta Selatan dan Tenda Biru di Kecamatan Teluk Pandan. Kedua bekas lokalisasi ini diduga kuat kembali beroperasi, pasca ditutup oleh Pemkab Kutim pada tahun 2015 silam.
Plt Kepala Satpol PP Kutim, Didi Herdiansyah mengatakan jelang pelaksanaan bulan ramadhan, seperti biasa Satpol PP di bantu sejumlah instansi vertical, seperti kepolisian dan TNI, melakukan penertiban terhadap kafe remang-remang dan THM yang ada di Kota Sangatta dan sekitarnya. Sudah menjadi kebiasaan, sepekan jelang bula puasa, seluruh kafe dan THM diwajibkan menghentikan kegiatan usahanya.
Namun yang juga menjadi konsentrasi Satpol PP Kutim, bahwa diduga kuat kembali beroperasinya dua bekas lokalisasi besar di Kutim, yakni Kampung Kajang dan Tenda Biru. Bahkan dari pemantauan, wisma-wisma yang kini beroperasi di kedua bekas lokalisasi tersebut dihuni kembali oleh bekas pelacur yang sebelumnya sudah pernah dipungkan oleh Pemkab Kutim, saat menutup kedua lokalisasi tersebut beberapa tahun lalu.
Lanjut Didi, jika nantinya dalam operasi penertiban ditemukan benar bahwa wisma-wisma bekas lokalisasi tersebut beroperasi kembali, maka bagi para pelacur dan germonya, tidak akan lagi diberikan himbauan tetapi akan dilakukan diberikan tindakan tegas dengan pasal tindak pidana ringan atau Tipiring, yakni sangsi kurungan badan selama 3 hingga 4 bulan penjara. Tidak memandang masa waktu penahanan, namun Didi menyakini jika sangsi tipiring yang diberikan ini mampu memberikan efek jera bagi para pelacur kambuhan dan germonya. Selain itu, upaya ini juga dilakukan untuk menghilangkan praktek-praktek prostitusi di wilayah hukum Kutai Timur.