
Tingkatkan Kualitas Layanan, Pemkab Kutim Beri Penghargaan ke Perangkat Daerah Inovatif
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyerahkan penghargaan pelayanan publik tahun 2025 kepada sejumlah unit kerja dan perangkat daerah berprestasi. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Rabu (3/6/2026) tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dalam sambutannya menegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas komitmen jajarannya dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Namun, ia menekankan agar capaian tersebut tidak membuat ASN berpuas diri.
“Penghargaan ini harus menjadi pemicu semangat untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan dari waktu ke waktu. Tolok ukur utama kinerja kita adalah pengalaman langsung masyarakat saat mengakses layanan, baik di bidang administrasi, perizinan, kesehatan, maupun pendidikan,” ujar Ardiansyah.
Lebih lanjut, Bupati menyoroti tantangan ASN di era digital. Ia mewajibkan seluruh aparatur untuk lebih adaptif terhadap teknologi guna mempercepat proses birokrasi, namun tetap menjunjung tinggi integritas moral, transparansi, dan akuntabilitas. Menurutnya, pelayanan publik yang ideal harus memenuhi aspek kecepatan, kemudahan, dan kepastian hukum.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah daerah mensosialisasikan Perbup Nomor 1 Tahun 2026 terkait pakaian dinas. Ardiansyah menyatakan bahwa regulasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen untuk mendisiplinkan pegawai, mempertegas identitas, serta membangun citra positif birokrasi di mata publik.
“Aturan ini adalah simbol kebanggaan profesi. Saya minta seluruh pegawai mematuhinya dengan penuh tanggung jawab sebagai bagian dari komitmen kita dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya. (*)






