
Wujud Komitmen Aset Tertib, 17 Mobil Dinas DPRD Kutim Berhasil Ditarik!
SANGATTA, – Upaya penataan dan penyelamatan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus membuahkan hasil. Hingga Senin (27/7/2026), sebanyak 17 dari target 24 unit kendaraan dinas telah berhasil ditarik dan dikembalikan.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur, sekaligus implementasi program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Sekretaris DPRD Kutai Timur, Jainuddin, menjelaskan bahwa penataan aset ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Penataan aset ini bukan hanya untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, tetapi juga bentuk komitmen kami dalam mewujudkan pengelolaan aset yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel,” ujar Jainuddin saat ditemui di Sangatta.
Guna memastikan fisik dan kelengkapan administrasi, Jainuddin memimpin inspeksi langsung bersama jajarannya, termasuk Kabag Umum dan Kepegawaian Anita Fitriani, Kasubag TU Harjuansyah, serta Pengurus BMD Dedy.
Dari hasil pemeriksaan awal, sekitar 70 persen dari total kendaraan yang telah dikembalikan dinyatakan dalam kondisi layak operasional. Seluruh unit tersebut saat ini telah dipasangi pita pengaman berwarna kuning sebagai penanda bahwa kendaraan sedang dalam proses verifikasi dan tidak boleh digunakan.
Sementara itu, tujuh unit kendaraan sisanya dilaporkan masih dalam proses pengembalian oleh pihak terkait. Jainuddin pun mengimbau agar unit yang tersisa dapat segera diserahkan.
“Kami mengapresiasi pihak-pihak yang telah kooperatif. Kami berharap kendaraan yang masih berada di luar penguasaan Sekretariat DPRD dapat segera dikembalikan agar proses penataan dapat selesai secara menyeluruh,” tambahnya.
Setelah seluruh kendaraan terkumpul, Sekretariat DPRD Kutim berencana menggandeng Inspektorat dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur untuk verifikasi bersama.
Pemeriksaan komprehensif ini bertujuan memastikan seluruh aset daerah tercatat dengan benar, sekaligus menentukan status penggunaan maupun unit yang memerlukan perbaikan. Langkah ini menegaskan komitmen Pemkab Kutim dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. (*)






