Sangatta…Upah minimum kabupaten tahun 2019, telah di sahkan bupati pada angka Rp2,89 juta. Angka ini naik dari nilai Rp2,67 tahun lalu, atau naik sekitar Rp200 ribu lebih. Demikian dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kutim Darius Jiu, pada wartawan.
“upah minimum kabupaten tahun 2019, telah ditetapkan Bupati Kutim Ismunandar senilai Rp2,89 juta. Jadi ada kenaikan, menyesuaikan implasi. Kenaikan dari nilai tahun lalu senilai Rp200 ribu lebih,” jelasnya.
Diakui, jumlah ini merupakan kesepakatan antara pekerja dan pihak pengusaha, dengan acuan implasi, sert UMK provinsi. Dimana tahun ini ada kenaikan inflasi senilai lima persen selama tahun 2018. Berdasarkan kenaikan inflasi ini, pengusaha dan buruh melakukan negosialsi kenaikan UMK. Hasilnya, disebakati Rp2,89 juta, dan kini telah di SK-kan bupati.
Nilai ini juga lebih besar sedikit dari nilai UMK Provinsi senilai Rp2,74 juta. “Karena memang UMK kabupaten seharusnya lebih besar dari UMK provinsi. Karena itu, UMK Kutim lebih besar dari UMK Provinsi,” katanya.
Angka ini berlaku termasuk di sekotor perkebunan. Sebab sektor perkebunan, UMK-nya sama dengan sektor lainnya. Yang beda, hanya di sektor pertambangan. Tapi, ini masih perdebatan antara pekerja dengan pengusaha.
“Rupanya, nilainya diperdebatkan sangat alot. Karena ada perbedaan. Buruh ingin kenaikan yang besar, namun perusahan tidak ingin, karena akan jadi benan berat bagi mereka. Karena itu terjadi perdebatan yang cukup alot hingga sekarang,” katanya.
Meskipun UMK sektor pertambangan masih dalam perdebatan, namun dikatakan, tidak akan terus menerus dilakukan perdebatan. Sebab batas waktu untuk melakukan kesepakatan yakni tanggal (15/12). “jadi kita tunggu saja berapa sepakatnya, tanggal 15 nanti. Yang pasti, UMS pertambangan ini pasti akan lebih tinggi dari UMK ,” katanya.