Tok! Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Kutim Resmi Disetujui

SANGATTA – Ketukan palu sidang dalam Rapat Paripurna ke-21 di Gedung DPRD Kutai Timur menjadi tanda resmi disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2025–2045, Rabu (6/5/2026).

Persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur ini mengakhiri proses pembahasan panjang yang telah berjalan sejak awal tahun 2025. Perda ini kini sah menjadi landasan hukum utama bagi pembangunan industri di Kutim untuk 20 tahun ke depan.

Dalam kesempatan itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPIK, Sayyid Anwar, menegaskan bahwa pengesahan ini bukan sekadar formalitas administratif. Ia menyebut langkah ini sebagai titik balik Kutai Timur untuk melepas ketergantungan pada sektor ekstraktif seperti pertambangan.

“RPIK adalah kompas pembangunan. Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan bahan mentah. Struktur ekonomi daerah harus bergeser ke sektor industri yang memiliki nilai tambah tinggi dan berkelanjutan,” tegas Sayyid dalam laporannya di hadapan sidang.

RPIK Kutim 2025–2045 dirancang untuk mengintegrasikan potensi wilayah seluas 31.239 kilometer persegi ke dalam rantai industri nasional. Sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dokumen ini akan mengatur, pengembangan kawasan industri, hilirisasi produk, konektivitas infrastruktur dan pemberdayaan lokal.

Sementara itu, Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, yang hadir mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja keras Pansus DPRD. Menurutnya, sinergi ini menunjukkan komitmen kuat untuk masa depan ekonomi Kutim yang lebih inklusif.

“Dengan disetujuinya Raperda ini, kita punya dasar hukum yang kuat untuk mengundang investor dan menata industri kita. Semoga ini memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kutai Timur,” pungkas Mahyunadi.