
DPRD Kutim Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
SANGATTA – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kutim, Rabu (29/7/2026) sore.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Jimmi dan dihadiri Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, 34 anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Kutim.
Meski Raperda disetujui, DPRD memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi strategis yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemkab Kutim. Ketua DPRD Kutim Jimmi menegaskan persetujuan tersebut tidak boleh berhenti pada formalitas administratif semata.
“Persetujuan ini bukan cuma formalitas di atas kertas. Yang terpenting adalah bagaimana rekomendasi dan catatan dari Pansus ini benar-benar dijalankan oleh pemerintah daerah. Uang rakyat harus dipakai sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat Kutim,” tegas Jimmi.
Sementara itu, laporan yang dibacakan oleh Akbar Tanjung, menegaskan bahwa pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat konstitusional. Pengelolaan keuangan daerah harus berlangsung secara tertib, transparan, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Untuk sampai pada kesimpulan tersebut, Pansus mencermati sejumlah aspek pengelolaan keuangan daerah. Di antaranya realisasi pendapatan dan belanja, aset, kewajiban daerah, serta tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dari proses pembahasan itu, Pansus menyampaikan sejumlah catatan kritis dan rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah. Salah satu perhatian diarahkan pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan pemungutan pajak daerah dan pemanfaatan teknologi digital. Pansus mendorong Badan Pendapatan Daerah atau BPPRD memaksimalkan pemungutan pajak reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Upaya tersebut perlu ditopang dengan penguatan pendataan objek dan subjek pajak. Dengan basis data yang lebih tertib, pemerintah daerah diharapkan mampu memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai potensi penerimaan. Digitalisasi sistem juga didorong untuk dipercepat sehingga proses pemungutan dan pengelolaan pendapatan dapat berlangsung lebih akurat dan transparan.
Bagi masyarakat, optimalisasi PAD memiliki arti penting. Pendapatan yang dikelola secara baik dapat memperkuat ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiayai berbagai kebutuhan publik. Karena itu, pembenahan sistem penerimaan bukan hanya menyangkut angka dalam laporan keuangan, melainkan berkaitan pula dengan kemampuan daerah menyediakan pelayanan dan pembangunan yang dibutuhkan warga.
Pansus juga menaruh perhatian terhadap penyelesaian temuan BPK. Pemkab Kutim diminta segera menindaklanjuti rekomendasi lembaga pemeriksa negara tersebut, termasuk melakukan pembenahan administrasi aset dan kewajiban daerah. Pengawasan terhadap tindak lanjut itu pun diusulkan dilakukan secara berkesinambungan melalui sinergi komisi DPRD bersama Inspektorat. Dengan pengawasan yang terus berjalan, setiap temuan diharapkan dapat ditangani secara terukur dan tidak berlarut-larut.
Catatan lain menyentuh persoalan data kesejahteraan sosial. Pansus menekankan pentingnya ketersediaan data yang presisi dan terintegrasi agar berbagai kebijakan pemerintah benar-benar menyentuh kelompok yang membutuhkan. Data yang akurat menjadi fondasi bagi penyaluran bantuan sosial, penanganan anak putus sekolah, pelayanan kesehatan, serta perlindungan perempuan dan anak. Tanpa basis data yang memadai, kebijakan berisiko tidak tepat sasaran. Sebaliknya, data yang terintegrasi dapat membantu pemerintah memilah kebutuhan warga secara lebih cermat dan menyusun intervensi yang sesuai.
Dalam konteks itulah, tata kelola keuangan daerah berkelindan dengan pelayanan publik. Anggaran yang tertib tidak berhenti pada kepatuhan administratif, tetapi mesti bermuara pada manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Pansus juga mendorong reformasi pengelolaan keuangan dan aset daerah. Pemkab Kutim diminta mengeksplorasi sumber-sumber pendapatan baru sekaligus menyusun rencana aksi yang terukur. Rencana tersebut diharapkan dapat dilaporkan secara berkala kepada DPRD sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi.
Langkah itu dinilai penting agar setiap kebijakan memiliki arah yang jelas dan dapat diukur perkembangannya. Dengan demikian, rekomendasi yang telah disampaikan tidak berhenti sebagai catatan dalam rapat paripurna, melainkan berlanjut menjadi kerja nyata di lingkungan pemerintahan.
Di ujung laporan Pansus, Akbar Tanjung menegaskan bahwa seluruh catatan, koreksi, dan rekomendasi yang disampaikan merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional DPRD. Tujuannya adalah mengawal pengelolaan setiap rupiah uang rakyat agar digunakan secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Kutim. Persetujuan bersama atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, dengan demikian, menyisakan pekerjaan lanjutan bagi pemerintah daerah. Ada rekomendasi yang harus ditindaklanjuti, temuan yang mesti diselesaikan, pendapatan yang perlu dioptimalkan, serta data yang harus dibenahi.
Pada akhirnya, pertanggungjawaban APBD bukan hanya tentang bagaimana pemerintah menyusun dan menyampaikan laporan atas penggunaan anggaran. Esensinya terletak pada sejauh mana tata kelola keuangan yang baik mampu menjelma menjadi pelayanan publik yang lebih bermutu, kebijakan yang tepat sasaran, serta kesejahteraan yang benar-benar dirasakan masyarakat Kutim. (*)






