Sangatta – Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan di Kutai Timur (Kutim) belum dapat dilaksanakan secara maksimal. Hal ini dikarenakan masih menunggu Peraturan Bupati (Perbub) sebagai aturan teknis pelaksanaannya. Perda ini ibarat payung hukum, sedangkan Perbub akan mengatur detail pelaksanaannya. Saat ini, Perbub masih dalam tahap finalisasi.
Anggota DPRD Kutim, Yan SPD, menjelaskan bahwa Perda yang disahkan tahun lalu tersebut belum bisa dioptimalkan karena masih menunggu Perbub. Perbub masih dalam pembahasan, salah satu poin penting yang dibahas adalah terkait skoring untuk menentukan tenaga kerja lokal, yaitu 80% lokal dan 20% luar daerah.
“Skoring ini menjadi pembahasan mendalam, terutama mengenai definisi ‘lokal’. Apakah dilihat dari sisi nilai, lokasi, atau lainnya. Hal ini dibahas secara menyeluruh, dan pemerintah meminta masukan dari berbagai pihak agar penerapannya tidak menemui kendala,” ujar Yan.
Salah satu poin yang dibahas adalah mengenai tempat pendidikan. Menurut Yan, tempat pendidikan tidak menjadi faktor utama karena perusahaan akan lebih memprioritaskan kualitas tenaga kerja. Apalagi, banyak anak-anak Kutim yang bersekolah di luar daerah.
“Jadi, ‘lokal’ ini diutamakan pada aspek kelahiran, tempat tinggal, asal-usul, dan ring area,” jelas Yan.
Sebagai contoh, jika ada tambang di Wahau, maka prioritas utama adalah anak-anak di Wahau. Jika ada dua warga Kutim yang sama-sama melamar, maka yang berasal dari Wahau (ring satu) akan diprioritaskan dibandingkan dengan yang berasal dari Sangatta (ring dua).
“Namun, dengan komposisi 80% lokal, diharapkan seluruh tenaga kerja lokal dapat terakomodasi,” Pungkas Yan. (Kiya/ADV)