Sangatta, – Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kutai Timur (Kutim) Agusriansyah Ridwan meluruskan anggapan bahwa revisi Perda Ketertiban Umum No 3 tahun 2007 dilakukan karena Perda tersebut tidak bisa dijalankan.
Agusriansyah menjelaskan bahwa revisi Perda dilakukan untuk dua alasan utama yakni perubahan dilakukan untuk menyesuaikan Perda dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang (UU), yang mungkin bertentangan dengan Perda. Hal ini bertujuan untuk memastikan keselarasan dan menghindari tumpang tindih peraturan.
“kemudian Perda diperbarui untuk mencerminkan kondisi terkini dan kebutuhan masyarakat. Hal ini dapat mencakup perubahan definisi, penambahan pasal baru, atau revisi pasal lama,” Kata Agusriansyah Ridwan
Agusriansyah menegaskan bahwa revisi Perda bukan berarti Perda sebelumnya tidak bisa dijalankan. Perda yang telah disahkan melalui proses yang sah dan memiliki tujuan untuk menyelesaikan persoalan publik.
“Perda itu dibuat untuk satu tujuan, bagaimana menyelesaikan persoalan publik. Contoh, masalah ketenagakerjaan. Kita membuat Perda Ketenagakerjaan juga berangkat dari persoalan ketenagakerjaan. Perda ini telah melalui proses, dan harus ditegakkan oleh pihak terkait dalam hal Satpol PP, atau SKPD terkait,” jelasnya.
Revisi Perda No 3 ini, menurut Agusriansyah, justru dilakukan untuk memperkuat Perda dan memastikan implementasinya yang efektif. “Revisi Perda ini dilakukan dalam rangka melakukan penguatan untuk direalisasikan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Perda yang telah direvisi perlu ditindaklanjuti dengan peraturan kepala daerah atau peraturan Bupati. Hal ini untuk memperjelas dan mempermudah penerapan Perda.
“Yang utama adalah bagaimana merealisasikan pelaksanaan Perda tersebut,” tegasnya. (*/ADV)