Pansus LHP DPRD Kutim Panggil Sejumlah Dinas, Terkait Temuan BPK

Kaltim, Parlementaria1319 Dilihat

Sangatta, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bergerak cepat dalam menindaklanjuti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan di beberapa instansi pemerintah daerah. Sejak 20 Mei 2024, DPRD Kutim telah memanggil sejumlah dinas yang mendapatkan catatan khusus dalam LHP BPK.

Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK menjadi langkah awal untuk melakukan pemeriksaan mendalam. Pansus yang dipimpin oleh Siang Geah telah memanggil para kepala dinas terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas temuan BPK.

“Tujuan utama pemanggilan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap catatan dari BPK ditindaklanjuti dengan langkah perbaikan yang konkret,” jelas Siang Geah, Ketua Pansus LHP BPK.

Beberapa dinas yang telah dipanggil antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim). Masing-masing dinas diminta untuk menjelaskan temuan BPK dan langkah-langkah yang telah diambil untuk menindaklanjutinya.

Siang Geah menekankan bahwa Pansus LHP BPK tidak hanya ingin mengetahui temuan BPK, tetapi juga ingin memastikan bahwa rekomendasi BPK dijalankan dengan benar. “Kami ingin melihat sejauh mana tindak lanjut yang dilakukan oleh SKPD terkait terhadap temuan BPK,” ujarnya.

Selain itu, berdasakan SK Bupati terkait rekomendasi BPK pihaknya akan melakukan pengecekan mana yang menjadi catatan, kemudian disampaikan ke pansus. “Apasih yang menjadi catatan itu, misalnya  seperti kekurangan volume dan berbagai temuan lainnya. Hal itulah yang kemudian harus segera diselesaikan, semisal ada pengembalian. Itulah yang tugas kami sebagai pansus untuk memastikan bahwa catatan itu prosesnya sudah sejauh mana.” Pungkasnya (*/ADV)