Fraksi Demokrat Kutim Dorong Percepatan Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi di Desa

Kaltim, Parlementaria836 Dilihat

Sangatta, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-27 dalam rangka membahas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama kantor DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, pada Kamis (13/6/2024).

Salah satu fraksi yang menyampaikan pandangan umum adalah Fraksi Partai Demokrat. Juru bicara Fraksi Demokrat, Muhammad Amin, menyampaikan beberapa poin penting terkait Raperda tersebut.

Fraksi Demokrat mengapresiasi capaian pemerintah daerah dalam merealisasikan pendapatan daerah sebesar Rp. 352,46 miliar atau 44,76% dari target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp. 787,53 miliar.

Namun, Fraksi Demokrat juga menyampaikan beberapa catatan terkait kinerja keuangan Pemkab Kutim. Salah satunya adalah perlunya transparansi dalam struktur pendapatan daerah.

“Fraksi Demokrat ingin mengetahui lebih detail, apakah peningkatan PAD ini didominasi oleh BUMD/Perusda Kutim atau berasal dari sektor lain. Hal ini penting untuk melihat potensi PAD di masa depan dan meminimalisir ketergantungan pada sektor tertentu,” jelas Muhammad Amin

Lebih lanjut, Fraksi Demokrat mendorong Pemkab Kutim untuk mempercepat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di desa-desa, terutama dengan mempertimbangkan rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.

Fraksi Demokrat juga berharap agar program-program pemerintah di masa depan lebih fokus pada kebutuhan dasar masyarakat, terutama terkait infrastruktur jalan, akses internet, dan pelayanan publik di pelosok desa.

Pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kutim terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 menjadi bahan pertimbangan penting bagi Pemkab Kutim dalam menyempurnakan Raperda tersebut sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah. (*/ADV)

Berita Terbaru