BPBD Kutim Gencar Sosialisasi Siaga Bencana Karhutla

Sangatta – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus melakukan sosialisasi terkait surat edaran Bupati Kutim tentang Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Sosialisasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K 021/2023 tertanggal 21 Agustus 2023 tentang Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan serta Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan.

Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kutim M Idris Syam melalui Sekretaris Indra Arie Iranday dan Kepala Bidang Kedaruratan Peralatan Logistik Muhammad Naim mengatakan, sosialisasi ini penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya Karhutla.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang langkah-langkah mitigasi Karhutla,” kata Indra Arie Iranday.

Dalam surat edaran Bupati Kutim Nomor P. 500.10.5/2314/BPBD-PK Tanggal 25 September 2023, terdapat empat poin langkah mitigasi dalam penanganan Karhutla,

 “Surat Edaran Bupati berisikan empat poin langkah mitigasi dalam penanganan Karhutla,” tegasnya.

Dijelaskannya empat poin langkah mitigasi dalam penangangan Karhutla yaitu pertama dalam upaya pencegahan diprioritaskan yaitu pencegahan jangan sampai terlambat, karena jika sudah terjadi kebakaran, upaya untuk melakukan pemadaman jauh lebih sulit untuk dilakukan. Semua unsur harus bergerak untuk melakukan deteksi dini sekaligus melakukan pemantauan di area-area titik panas ( hotspot).

Kedua, pemantauan dan pengawasan harus sampai tingkat bawah,dengan melibatkan unsur pemerintah, dan TNI-Polri yaitu Babinsa, Bhabinkantibmas, dan kepala Desa agar turut dilibatkan dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Tak hanya itu, upaya pemberian edukasi secara terus menerus juga perlu dilakukan.

Kemudian, ketiga yaitu menginstruksikan agar jajaran terkait terutama Pimpinan Wilayah dan pimpinan satuan TNI-Polri ditingkat bawah untuk tanggap dan cepat merespon jika terdapat titik api sehingga tidak membesar.

Keempat, penegakan hukum yang tegas kepada siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik itu konsesi milik koperasi, milik perusahaan dan lahan baik sanksi administrasi, perdata maupun pidana. (*/ADV)

Berita Terbaru