Perbup Ketenagakerjaan Kutim Bakal Dirilis Akhir Tahun Ini

Sangatta, – Peraturan Daerah (Perda) Kutai Timur (Kutim) tentang Ketenagakerjaan akan diperkuat oleh Peraturan Bupati (Perbup). Saat ini, Perbup penguat Perda Ketenagakerjaan Kutim tengah dibahas oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim.

Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman Latif menargetkan akhir tahun 2023 ini pihaknya bisa menyelesaikan Perbup yang menguatkan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

“Sementara berjalan (pembahasan Perbup Ketenagakerjaan) kan konsepnya Perbup ini tidak boleh bertentangan peraturan daerah (Perda Ketenagakerjaan) yang ada maupun peraturan di atasnya,” ungkap Sudirman, Selasa (3/10/2023).

Sudirman menjelaskan, ada 3 poin penting yang menjadi fokus pembahasan Perbup Ketenagakerjaan dalam memperkuat Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Pertama, soal pendidikan dan penyiapannya untuk sumber daya manusia (SDM). “Karena pada pola rekrutmen itu ada aturan 80 persen (tenaga kerja lokal) dan 20 persen (luar daerah),” ucapnya.

Artinya, ditargetkan 80 persen pihak perusahaan dalam merekrut tenaga kerja dalam daerah Kutim berdasarkan atas kemampuan SDM lokal.

Namun, itu bisa berubah saat SDM tidak tersiapkan atau tidak memenuhi persyaratan sebuah perusahaan. Oleh sebab itu, Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Mandiri milik Disnakertrans Kutim, lembaga pelatihan swasta sebagai mitra Pemkab Kutim termasuk balai latihan milik perusahaan perannya sangat dibutuhkan.

Poin kedua, ada pola rekrutmen karyawan oleh perusahaan di Kutim. “Ketiga, adalah hubungan industrial jadi dengan pola pembinaan akan mencerminkan bagaimana membangun pola hubungan industrial,” pungkasnya. (*)

Berita Terbaru