SANGATTA. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dipungut sebagai retribusi pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha daerah. Tarif retribusi ini, bisa ditinjau ulang, maksimal dalam tiga tahun.
Diantara objek retribusi penjualan produksi usaha daerah adalah penjualan produksi beni ikan, yang dikelola oleh pemerintah daerah . Namun retribusi ini tidak bisa ditarik dari usaha yang dikelola BUMN, Badan Usaha Milik daerah, atau milik swasta.
“jadi hanya usaha milik pemerintah daerah saja, yang dibolehkan untuk ditarik retribusinya. Sementara milik BUMN, BUMD, swasta, tidak bisa ditarik. Ini sudah ada dalam ketentuan di Perda No 1 tahun 2018, khususnya dalam pasal 10 ayat 2 ,” kata Herlang Mappatiti.
Adapun subjek retribusi penjualan produski usaha daerah adalah peroranagan, atau Badan Usaha yang membeli hasil produksi yang dimiliki atau dikelola ole pemerintah daerah.
Retribusi penjualan produksi usaha daerah digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
Untuk mengukur tingkat pengunaan jasa yang bersangkutan, diukur berdasarkan biaya yang dikeluarkan dan produksi yang dihasilkan.
Sementara prinsip penetepan penarikan retribusi didasarkan pada penjualan produksi usaha, pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Dimana keuntungan dimakasut adalah keutungan yang masih diperoleh jika retribusi ditarik, karena itu penarikan retribusi dilakukan dengan sangat efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Untuk melakukan penyesuaian, maka tarif retribusi ditinjau paling lama setiap tiga tahun sekali. Peninjauan ini dilakukan dengan terus memperhatikan indeks harga, dan perkembangan ekonomi . Dimana hasil peninjauan itu, dituangkan dalam peraturan bupati.