Retribusi Penjualan Produksi Usaha Ditinjau Tiap Tiga tahun

Parlementaria110 Dilihat

SANGATTA.   Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dipungut  sebagai retribusi pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha daerah. Tarif retribusi ini, bisa ditinjau ulang, maksimal  dalam tiga tahun.

Diantara  objek retribusi penjualan produksi  usaha daerah adalah penjualan produksi beni ikan,  yang dikelola oleh pemerintah daerah . Namun  retribusi ini  tidak bisa ditarik  dari usaha  yang dikelola BUMN, Badan Usaha Milik daerah, atau milik swasta.

“jadi hanya usaha milik pemerintah daerah saja, yang dibolehkan untuk ditarik retribusinya. Sementara milik BUMN, BUMD, swasta, tidak bisa ditarik. Ini sudah ada dalam ketentuan di Perda  No 1 tahun 2018, khususnya  dalam pasal 10 ayat 2 ,” kata Herlang Mappatiti.

Adapun subjek retribusi penjualan produski usaha daerah adalah peroranagan, atau Badan Usaha yang membeli hasil produksi  yang dimiliki atau dikelola ole pemerintah daerah.

Retribusi penjualan produksi usaha daerah digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.

Untuk mengukur tingkat pengunaan jasa yang bersangkutan,  diukur berdasarkan biaya yang dikeluarkan  dan produksi yang dihasilkan.

Sementara prinsip penetepan penarikan retribusi didasarkan pada penjualan produksi usaha, pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.  Dimana keuntungan dimakasut adalah keutungan yang masih diperoleh jika  retribusi ditarik, karena itu penarikan retribusi dilakukan dengan sangat efisien dan berorientasi pada harga pasar.

Untuk melakukan penyesuaian, maka tarif retribusi ditinjau  paling lama setiap tiga tahun sekali.  Peninjauan  ini dilakukan dengan terus memperhatikan  indeks harga, dan perkembangan ekonomi .  Dimana hasil  peninjauan itu, dituangkan dalam peraturan bupati.