
Postur APBD Kutim 2025 Dikritik, Pansus LKPJ: Terlalu Banyak Belanja Seremonial
SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi menyampaikan nota rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (4/6/2026), DPRD menyoroti tajam ketimpangan alokasi anggaran yang dinilai lebih banyak terserap untuk belanja birokrasi ketimbang program yang menyentuh langsung masyarakat.
Ketua Pansus LKPJ DPRD Kutim, Hepni Armansyah, membeberkan sejumlah temuan krusial terkait inefisiensi anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satunya di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP).
”Dari total belanja Rp153,2 miliar, sebanyak 71,44 persen terserap untuk urusan birokrasi internal. Hanya tersisa 28,56 persen untuk program teknis,” ungkap Hepni.
Ketimpangan ini berdampak pada minimnya realisasi target politik pemerintah daerah. Dari target pembukaan 100.000 hektare lahan pertanian dalam lima tahun, pada 2025 pemerintah hanya mampu merealisasikan 300 hektare. Angka tersebut jauh di bawah target tahunan yang dipatok sebesar 20.000 hektare.
Sorotan serupa diarahkan pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Dengan pagu anggaran Rp131 miliar, porsi belanja hibah mencapai Rp40,8 miliar dan biaya penunjang administrasi menghabiskan Rp29 miliar. DPRD menilai adanya kegiatan “titipan” di luar usulan teknis menyebabkan inefisiensi belanja daerah.
Pansus LKPJ DPRD Kutim kemudian memberikan catatan serius guna mengingatkan pemerintah daerah terhadap pengelolaan program dana bantuan Rp250 juta per Rukun Tetangga (RT) yang digulirkan melalui pemerintah desa agar segera diterbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang transparan dan akuntabel. Langkah cepat penyusunan juknis ini dinilai krusial guna menghindari potensi tumpang tindih kewenangan, konflik sosial di tingkat bawah, hingga jeratan masalah hukum bagi aparatur desa. Kredibilitas data pemerintah daerah juga menjadi sorotan tajam karena sajian data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dinilai cacat setelah hanya mencantumkan 8.142 pelaku usaha di delapan kecamatan, sedangkan sepuluh kecamatan lainnya belum terdata secara utuh.
“Pansus menegaskan bahwa hibah daerah bukanlah sarana balas budi politik, melainkan instrumen pembangunan daerah yang harus digunakan untuk kepentingan masyarakat secara adil, objektif, profesional, dan bebas dari kepentingan politik praktis,” tegas Hepni Armansyah
Di balik catatan kritis tersebut, DPRD tetap mengapresiasi kinerja keuangan Pemkab Kutim. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 berhasil melampaui target, yakni mencapai Rp551,66 miliar atau 125,04 persen dari target.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, yang memimpin rapat tersebut, meminta agar 10 poin rekomendasi dewan—termasuk pengurangan belanja seremonial dan penguatan tata kelola APBD—dijadikan pedoman bagi eksekutif.
”Catatan rekomendasi ini adalah wujud kemitraan untuk memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan, bukan untuk mencari kesalahan,” pungkas Jimmi.
Rapat paripurna yang dihadiri 28 anggota legislatif serta perwakilan eksekutif, termasuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kutim Noviari Noori, ini diakhiri dengan penyerahan nota rekomendasi sebagai mandat fungsi pengawasan dewan.(*)






