
Perkuat Fungsi Kelembagaan, DPRD Kutai Timur Matangkan Penyusunan Tata Tertib Baru Bersama Tim Ahli
JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kutai Timur mematangkan revisi Peraturan DPRD tentang Tata Tertib melalui Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris DPRD Kutim, Jainuddin, ini bertujuan menyempurnakan tata kelola kelembagaan serta memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketua Pansus Tata Tertib, Pandi Widianto, menegaskan bahwa pembahasan bersama tim ahli dari akademisi dan praktisi ini penting untuk memastikan regulasi internal DPRD memiliki kepastian hukum.
“Tata tertib ini harus disusun sebaik mungkin agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat, aturan yang lebih jelas, serta mampu menjadi pedoman yang lebih baik bagi DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ujar Pandi, Rabu (22/7/2026).
Dalam forum tersebut, pembahasan berpedoman pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2018. Sejumlah isu strategis yang disempurnakan antara lain mekanisme rapat paripurna secara hibrida, penetapan kuorum rapat, tata cara penyebarluasan Perda, hingga prosedur pengusulan calon Penjabat (Pj) Bupati.
Sebagai langkah lanjutan, Pansus Tata Tertib dijadwalkan melakukan koordinasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda pada Senin (27/7/2026) mendatang guna memperkuat aspek akuntabilitas regulasi yang sedang dirancang. (*)






