
Niat Curi Motor untuk Modal Nikah di Sulawesi, Pria di Kutai Timur Ditangkap Polisi
KUTAI TIMUR – Niat seorang pria berinisial DM (29) untuk melangkah ke jenjang pernikahan bersama kekasihnya harus kandas di tengah jalan. DM ditangkap Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang setelah nekat mencuri satu unit sepeda motor yang rencananya akan digunakan sebagai modal untuk melangsungkan pernikahan di Sulawesi.
Pelaku ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, saat sedang bersama kekasihnya.
Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga Desa Susuk, Kecamatan Sandaran, yang kehilangan sepeda motornya pada Rabu (22/7/2026) malam.
“Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung menghubungi piket jaga Polsek Sangkulirang melalui telepon. Menerima laporan itu, Tim Enggang Sangsaka segera bergerak cepat melakukan blokade jalan dan penyelidikan di sejumlah titik potensial,” ujar Iptu Erik Bastian, Kamis (23/7/2026).
Dari hasil penyisiran dan penyelidikan lapangan, petugas menemukan titik terang setelah mendeteksi keberadaan sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman salah satu penginapan di Kecamatan Sangkulirang.
Petugas kemudian menyisir area penginapan dan melakukan pemeriksaan dari kamar ke kamar hingga akhirnya menemukan pelaku. “Saat dilakukan pengecekan, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti kendaraan bermotor. Ketika diamankan, pelaku ternyata sedang bersama kekasihnya. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku berencana pergi ke Sulawesi untuk melangsungkan pernikahan,” ungkap Erik.
DM yang diketahui berdomisili di Sungai Merah, Desa Susuk Luar, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat aksi pencurian ini, korban berinisial S (47) ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp40.000.000.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Unit Reskrim Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas tindakan nekatnya, DM disangkakan melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 477 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara. (Caya/*)






