Mahyunadi ; Ada Perusahaan Perkabunan di Kutim Buat Perkebunan di Luar Izin HGU

Parlementaria2 Dilihat

Sangatta…Setelah melakukan peninjuan langsung di lapangan, Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur Mahyunadi mengakui jika banyak perusahaan perkebunan sawit di Kutim membuat Perkebunan kelapa sawit di luar izin Hak Guna Usaha atau HGU perusahaan.

Menurut Mahyunadi, temuan tersebut bermula saat dirinya mendapatkan pengaduan dari masyarakat jika di wilayah itu, banyak hak-hak karyawan yang belum di penuhi oleh pihak perusahaan. Namun setelah dilakukan peninjauan langsung dengan membawah sejumlah instansi seperti Badan Pertanahan, malah pihaknya juga menemukan permasalahan baru yakni ada perusahaan membuat perkebunan di luar izin HGU.

“Setelah saya turun kelapangan, ternyata bukan cuman masalah hak-hak karyawan saja melainkan ada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang membuat perkebunan di luar izin HGU”. Jelasnya

Dijelaskannya, perusahaan tersebut ada di wilayah Kecamatan seperti Sangkulirang, dan Sandran. “Sudah saya temukan dilapangan ada sesuai fakta, bahkan saya membawa orang pertanahan untuk membuktikan dan benar memang ada perusahaan membuat perkebunan di luar HGU”. Ucapnya saat di temui di Sekretariat DPRD Kutim

Untuk itu, menurut Mahyunadi, meski ada pelanggaran, tapi dirinya menginginkan baik masyarakat maupun pihak perusahaan harus segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Terutama Pemerintah harus lebih reaktif menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Pemerintah harus reaktif selesaikan masalah itu. Masih banyak lagi yang lain. Sedikitnya saja di wilayah Sangkulirang ada 5 sampai 6 Perusahaan Perkebunan yang punya kebun di Luar HGU”. Bebernya

Selain itu, tak hanya Perusahaan Perkebunan buat lahan perkebunan di luar izin HGU, melainkan juga ada lahan dan rumah warga yang masuk ke lahan HGU. “Cuman hingga saat ini belum ada tindak lanjut secara resmi dari Pemerintah untuk segera mengatasi permasalahan tersebut”. Ungakpnya

Karena itu, Menurut Mahyunadi dalam waktu dekat pihaknya akan kembali menggelar hearing untuk mengatasi permasalahan tersebut. “Apabila langkah tersebut sudah kita lakukan dan secara defakto dan dejure kita dapatkan ada perusahaan yang benar menggarap di luar HGU, Maka pihak perusahaan harus mengembalikan lahan tersebut ke Masyarakat dengan one-one solution”. jelasnya