Sangatta…Setelah mengetahui adanya sejumlah Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kutim yang membuat perkebunan di Luar Izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dibuktikan langsung dengan peninjauan dilapangan dengan instansi pertanahan.
Ketua DPRD Kutim Mahyunadi langsung bereaksi cepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dengan melaksanakan hearing dengan beberapa pihak, sehingga dalam permasalahan tersebut nantinya tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Terutama masyarakat yang berada diseputar Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit.
Namun alhasil saat melakukan hearing beberapa waktu lalu, Katua DPRD Kutim Mahyunadi mengakui heran dengan sikap Badan Pertanahan Nasional yang terkesan enggan memberikan data peta pengguna Hak Guna Usaha (HGU) ke pada DPRD Kutim.
“Kami sudah meminta data ke pihak BPN, agar memberikan data peta perusahaan yang menggunakan izin HGU di Kutim. Namun dari pihak BPN saat berlangsungnya hearing beberapa waktu lalu tidak bisa memberikan data karena terlebih dahulu DPRD harus bersurat ke Kakanwil untuk mendapatkan data tersebut”. Jelas Mahyunadi
Untuk itu menurut Mahyunadi data pengguna HGU bukanlah suatu hal rahasia atau Dokumen Negara yang harus di sembuyikan ke publik. Karena data tersebut wajib diketahui seluruh Masyarakat. Terlebih jika merujuk pada putusan MA dengan nomor register 121 K/TUN/2017, Kemen ATR/BPN telah diperintahkan untuk membuka data HGU di Kalimantan.
“Jadi apabila ada HGU yang ditutup-tutupi oleh BPN berarti ada sebuah kejanggalan disana. Kenapa data pengguna HGU harus di tutup-tutupi”. Ucapnya saat di temui di Sekretariat DPRD Kutim.