DPRD Sosialisasi Perda No3 Tahun 2018 Tentang Penyiaran TV dan Radio

Parlementaria100 Dilihat

Sangatta…Setelah disahkan menjadi perda di tahun 2018 lalu, Kini Perda No 3 Tahun 2018 tentang lembaga penyiaran radio dan TV Kutim, akhirnya disosialisasikan oleh Anggota DPRD Kutim. antara lain Herlang Mappatiti, Baharuddin. Sosialisasi didilakukan pada masyarakat  Kutim terutama  RT  di Kelurahan Teluk Lingga dan Dinas Kumunikadi Informatika (Diskominfo),  yang dilaksanakan di Hotel Mesfa Mulia.

Dalam kesempatan itu, Herlang mengatakan  dengan adanya Perda penyiaran TV dan Radio ini, maka diharapkan program pemerintah bisa sampai pada masyarakat di 18 kecamatan yang ada di Kutim. Sebab, selama ini, program pembangunan hanya dikonsumsi  secara terbatas, oleh masyarakat  terutama  radio pemerintah daerah, yang masih terbatas, sementara TV Kutim, karea tidak ada Perda, kini dibekukan.

“jadi kami berharap dengan adanya perda ini maka TV Kutim yang selama ini mati suri, bisa bangkit kembali untuk menyiarkan program pemerintah,” katanya.

Diakui, dengan perda ini maka TV dan Radio pemerintah Kutim sudah bisa mendapat anggaran operasional. Ini bisa karena sudah ada Perda, yang menaungi. Berbeda jika selama ini belum ada Perda, maka itu sulit dilakukan. “Karena Perda ini sudah di SK-kan bupatri, maka konsekuesninya, adalah pemerintah harus biayai,” katanya.

Selain bisa mendapatkan anggaran dari APBD untuk belanja operasional, RPD dan TV kutim juga bisa mendapatkan anggaran dari berbagai pihak sponsor, bahkan iuran.

“hanya saja, dalam peliputan  kegiatan, wartawannya tidak boleh dibayar, sepeerpun. Kalau dapat sponsor, boleh, sesuai dengan aturan dalam Perda ini,” katanya.