
Langkah Maju Pemkab Kukar Bersama Kemenko PMK Perkuat Perlindungan Hukum Masyarakat Adat
Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerima kunjungan dan audiensi dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Kementerian Kebudayaan, terkait sinergi kebijakan dan langkah strategis lintas sektor dalam penyelesaian persoalan masyarakat hukum adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, Selasa (9/6/2026).
Audiensi yang berlangsung di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar H. Sunggono. Turut hadir Asisten Deputi Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan Kemenko PMK Ahmad Saufi, perwakilan Kementerian Kebudayaan Maysitoh Annisa Ramadhani Alkatiri, Kabag Pemerintahan Setkab Kukar Yani Wardana, Camat Kota Bangun Darat Julkifli, Kepala Desa Kedang Ipil Kuspawansyah, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, Sekda H. Sunggono menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada rombongan kementerian yang telah memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat hukum adat di Kukar, khususnya terkait peningkatan status lahan masyarakat adat menjadi kawasan hutan adat yang memiliki perlindungan hukum lebih kuat.
Menurutnya, masyarakat Kedang Ipil selama ini menyampaikan berbagai keluhan terkait perubahan fungsi kawasan yang selama bertahun-tahun digunakan untuk kegiatan adat dan pelestarian budaya, namun kini sebagian wilayahnya telah beralih menjadi area perkebunan kelapa sawit.
“Kami sangat berharap adanya titik temu yang menjadi solusi terbaik bagi seluruh pihak, baik untuk melindungi hak-hak masyarakat adat maupun tetap memperhatikan kepentingan investasi yang telah berjalan. Yang terpenting adalah terciptanya keadilan dan keberlanjutan bagi masyarakat,” ujar Sunggono.
Ia menambahkan, kehadiran tim dari Kemenko PMK dan Kementerian Kebudayaan merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat adat di daerah. Melalui koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, diharapkan dapat dirumuskan langkah-langkah konkret dalam penyelesaian status lahan adat secara komprehensif dan berkelanjutan.
Sementara itu, Asisten Deputi Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan Kemenko PMK Ahmad Saufi menjelaskan bahwa pemerintah pusat terus mendorong penguatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat melalui berbagai kebijakan yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Menurutnya, keberadaan masyarakat adat tidak hanya berkaitan dengan aspek sosial dan budaya, tetapi juga menyangkut hak atas wilayah, identitas, serta keberlanjutan kearifan lokal yang harus dijaga bersama.
Ia menegaskan bahwa pemerintah berupaya membangun sinergi antara pembangunan ekonomi, investasi, pelestarian lingkungan, dan perlindungan hak masyarakat adat agar dapat berjalan secara seimbang.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Kementerian Kebudayaan Maysitoh Annisa Ramadhani Alkatiri memaparkan berbagai program penguatan kebudayaan di Kalimantan Timur, termasuk rencana pengembangan Borneo Culture Museum yang akan dibangun di kawasan eks Bandara Sultan Aji Muhamad Sulaiman Sepinggan Balikpapan.
Museum tersebut direncanakan menjadi pusat dokumentasi, edukasi, dan promosi kebudayaan masyarakat Kalimantan, termasuk warisan budaya Kutai yang memiliki nilai sejarah panjang sebagai salah satu peradaban tertua di Nusantara. Kehadiran museum ini diharapkan mampu memperkuat upaya pelestarian budaya sekaligus menjadi destinasi edukasi dan wisata budaya bertaraf nasional.
Audiensi berlangsung dalam suasana konstruktif dengan berbagai masukan dari pemerintah daerah, pemerintah desa, dan perwakilan masyarakat adat. Hasil pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat perlindungan masyarakat hukum adat sekaligus mendorong pelestarian nilai-nilai budaya lokal sebagai bagian penting dari pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kukar. (j/*)









