Permudah Layanan Pajak Kendaraan, Samling Satlantas Polres Kutim Layani 27 Kendaraan di Kongbeng

 

Kongbeng – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Timur menghadirkan layanan Samsat Keliling (Samling) di Pasar Rakyat Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, Selasa (3/11/2026).

Layanan tersebut bertujuan mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil melayani sebanyak 27 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Rinciannya, pembayaran pajak tahunan atau satu tahun meliputi 3 unit kendaraan roda dua dan 20 unit kendaraan roda empat. Sementara itu, layanan pajak lima tahunan melayani 2 unit kendaraan roda dua dan 2 unit kendaraan roda empat.

Kegiatan ini melibatkan personel Satlantas Polres Kutim Iptu Gabriella S.D. Siregar, Aipda Suhanda, staf UPTD Samsat Kutim, serta staf Jasa Raharja Kutim.

Kasat Lantas Polres Kutai Timur AKP Rezky Nurharismeihendra mengatakan, layanan Samsat Keliling merupakan salah satu upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya warga yang memiliki keterbatasan waktu maupun jarak untuk mengakses kantor Samsat.

“Melalui Samsat Keliling, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan hadir langsung di tengah masyarakat, pelayanan menjadi lebih mudah dijangkau dan praktis,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu tertib administrasi kendaraan dengan membayar pajak tepat waktu serta memastikan dokumen kendaraan tetap berlaku.

Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan merupakan bagian dari kesadaran tertib berlalu lintas.

Satlantas Polres Kutim berharap layanan Samsat Keliling dapat terus dimanfaatkan masyarakat sebagai alternatif pelayanan pembayaran pajak kendaraan. (*)