Jelang Liga 3 Nusantara 2026/2027, Stadion Kudungga Sangatta Jalani “Risk Assessment”

​Sangatta – Stadion Kudungga di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, menjalani penilaian risiko (risk assessment) sistem manajemen pengamanan pada Selasa (3/11/2026). Penilaian ini menjadi syarat utama penyelenggaraan kompetisi Liga 3 Nusantara musim 2026/2027, khususnya untuk memastikan aspek keselamatan dan keamanan penonton.

​Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim Subdirektorat Audit Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Kalimantan Timur dengan memeriksa kelengkapan administrasi serta kondisi fisik stadion. Penilaian mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Sistem Manajemen Pengamanan serta Perpol Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.

Dalam kesempatan itu Kasubdit Audit Ditpamobvit Polda Kaltim Kompol Komisaris Polisi (Kompol) Ahmad Abdullah, menjelaskan bahwa risk assessment merupakan kewajiban regulasi bagi setiap stadion yang akan menggelar pertandingan sepak bola.

​“Risk assessment ini dilaksanakan sebagai sebuah mandat regulasi. Stadion yang akan menyelenggarakan pertandingan Liga 3 Nusantara wajib melalui penilaian untuk memastikan apakah stadion tersebut layak atau tidak digunakan untuk pertandingan,” ujar Ahmad di Sangatta, Selasa.

​Ahmad merinci, terdapat enam elemen penilaian dengan 60 kriteria yang harus diperiksa, meliputi aspek keselamatan, infrastruktur, kesehatan, informasi, serta fasilitas pendukung lainnya. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh melalui verifikasi dokumen administrasi hingga pengecekan langsung kondisi fisik di lapangan.

​Menurut Ahmad, Stadion Kudungga sebelumnya telah beberapa kali menjalani risk assessment untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan berskala nasional. Kendati demikian, penilaian tetap wajib diulang sebelum kompetisi baru digelar.

​“Insya Allah, melihat kondisi fisik stadion saat ini, kami berharap stadion ini memenuhi standar. Namun, setiap akan menyelenggarakan kegiatan, risk assessment tetap harus dilakukan,” tutur Ahmad.

​Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sarana dan Prasarana Olahraga Kudungga Hadri Nirwan mengatakan, penilaian ulang (reassessment) ini sekaligus menjadi syarat penerbitan rekomendasi perizinan bagi akses penonton ke dalam kawasan stadion.

​Berdasarkan hasil peninjauan lapangan sementara, Stadion Kudungga dinilai mendekati kategori layak digunakan. Kepastian rekomendasi akhir akan ditentukan setelah seluruh tahapan penilaian dan pemaparan hasil pemeriksaan oleh tim rampung pada hari kedua.

​“Secara keseluruhan, reassessment sudah dilakukan, termasuk peninjauan lapangan. Hasil sementara menyatakan stadion mendekati layak digunakan. Kami berharap seluruh proses berjalan baik sehingga rekomendasi kelayakan untuk menghadirkan penonton dapat diterbitkan,” kata Hadri.

​Meski demikian, Hadri mengakui masih terdapat sejumlah catatan yang perlu dibenahi, terutama fasilitas hidran atau sistem pemadam kebakaran di lingkungan stadion yang belum berfungsi maksimal.

​“Kami mengakui fasilitas hidran masih perlu pembenahan. Upaya perbaikan sudah dilakukan dan kami juga telah berkomunikasi dengan rekan-rekan pemadam kebakaran untuk membantu melakukan inspeksi,” ucapnya. (*)