Cegah Karhutla, Polsek Sangkulirang Pasang Stiker Larangan Membakar di Lokasi Strategis

Sangkulirang – Polsek Sangkulirang bersama unsur terkait memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan memasang stiker serta membagikan selebaran imbauan kepada masyarakat, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di wilayah hukum Polsek Sangkulirang tersebut menyasar sejumlah lokasi strategis, yakni Kantor Camat Sangkulirang, Kantor Desa Benua Baru Ilir, Kantor Desa Benua Baru Ulu, dan Pasar Pagi Sangkulirang.

Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak Karhutla.

“Personel memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak yang ditimbulkan akibat Karhutla,” ujarnya.

Selain memberikan edukasi, petugas memasang stiker bertuliskan “Dilarang Membakar Hutan dan Lahan” di sejumlah tempat yang mudah dilihat masyarakat. Selebaran imbauan juga dibagikan sebagai sarana sosialisasi pencegahan kebakaran.

Masyarakat diingatkan tidak melakukan pembakaran hutan, lahan, kebun maupun sampah yang berpotensi memicu kebakaran. Warga juga diajak bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan titik api atau kejadian kebakaran lahan.

“Setiap kejadian kebakaran hutan dan lahan akan dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kegiatan tersebut melibatkan Bhabinkamtibmas Polsek Sangkulirang Aiptu Mappajanci, Kapospol Airud Maloy Aipda Mas’ud, Danpos AL-Maloy atau yang mewakili Kls Reynaldi, serta personel Satpol PP.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami bahaya Karhutla dan berperan aktif dalam mencegah maupun memberikan informasi apabila menemukan potensi kebakaran di wilayahnya.

Polsek Sangkulirang juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya Karhutla. (Caya/*)