Jejak Ban Pikap Bongkar Aksi Pencurian 3 Ekor Sapi di Rantau Pulung

KUTAI TIMUR – Tim Gabungan Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Rantau Pulung berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian ternak sapi yang terjadi di Desa Rantau Makmur, Kecamatan Rantau Pulung.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial N berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/VII/2026/SPKT/Polsek Rantau Pulung/Polres Kutai Timur/Polda Kalimantan Timur tertanggal 22 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Rangga Asprilla Fauza menjelaskan, kasus bermula saat korban, Ilyas, melepas 10 ekor sapi miliknya di lahan bekas pembibitan PT NIKP pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 17.30 Wita. Namun keesokan harinya, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 07.00 Wita, korban mendapati tiga ekor sapi betina miliknya telah hilang.

Korban kemudian menelusuri lokasi dan menemukan jejak ban kendaraan pikap serta jejak kaki sapi yang mengarah sejauh sekitar satu kilometer dari lokasi penggembalaan. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta sebelum akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Rantau Pulung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Rantau Pulung langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah petunjuk berupa bekas lintasan kendaraan dan jejak sapi yang mengarah pada dugaan pencurian menggunakan kendaraan.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial N, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian ternak tersebut. Polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga Kanit Reskrim Polsek Rantau Pulung berkoordinasi dengan Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur untuk melakukan penangkapan.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penyekatan kendaraan di jalur menuju Sangatta. Tim kemudian menghentikan sebuah mobil Daihatsu Sigra warna putih yang dikendarai terduga pelaku bersama seorang saksi berinisial A.R.

Dari hasil pemeriksaan awal, saksi mengakui baru saja melakukan transaksi penjualan sapi di wilayah Teluk Pandan dengan nilai sekitar Rp22,5 juta. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan hingga berhasil menemukan kendaraan pengangkut berupa Grand Max warna hitam beserta barang bukti sapi di wilayah Marang Kayu.

Setelah alat bukti dinilai cukup, penyidik membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Rantau Pulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa:

1 unit mobil Grand Max warna hitam KT 8984 OS, 2 ekor sapi, 2 unit telepon genggam dan 1 flashdisk berisi rekaman CCTV.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif dugaan pencurian tersebut diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi, yakni untuk menguasai ternak dan menjualnya demi memperoleh keuntungan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian ternak atau barang yang menjadi sumber mata pencaharian seseorang, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara atau denda kategori V.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara, termasuk menelusuri keberadaan satu ekor sapi yang belum berhasil ditemukan serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Polres Kutai Timur menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap tindak pidana pencurian ternak yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang menggantungkan mata pencaharian dari sektor peternakan. (Caya/*)