Kutim Raih Opini WTP dari BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025

Bupati Ardiansyah saat menerima opini WTP dari BPK RI Perwakilan Kaltim. Foto : Fuji dan Nasruddin/Pro Kutim

Samarinda – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim). Raihan ini didasarkan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan opini WTP tersebut diterima langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, di Kantor BPK Perwakilan Kaltim, Samarinda, Senin (25/5/2026).

Turut mendampingi Bupati dalam agenda tersebut Ketua DPRD Kutim Jimmi, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sesdakab) Rizali Hadi, Kepala BPKAD Kutim Ade Achmad Yulkafilah, serta sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kutim.

Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto, menyampaikan bahwa dari hasil audit LKPD Tahun Anggaran 2025, sebanyak 10 pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Timur berhasil memperoleh opini WTP, termasuk Kabupaten Kutim. “Melalui pemeriksaan LKPD, kami memberikan opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini WTP yang kami berikan adalah hasil profesionalitas pemeriksa terkait kewajaran penyajian laporan keuangan,” ujar Mochammad Suharyanto, Senin (25/5/2026).

Suharyanto menjelaskan, opini WTP diberikan karena laporan keuangan dinilai telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan dalam seluruh aspek material. Hal ini menandakan tata kelola administrasi keuangan daerah berjalan sesuai regulasi dan akuntabel.

Meski meraih WTP, BPK tetap menemukan sejumlah catatan dalam pengelolaan keuangan daerah yang perlu segera dibenahi oleh pemerintah daerah.

“Meskipun terdapat beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, hal tersebut tidak memengaruhi kewajaran penyajian LKPD,” jelas Suharyanto.

Ia mengingatkan seluruh pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut paling lambat 60 hari setelah laporan resmi diterima demi memperkuat transparansi anggaran.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan rasa syukur atas bertahannya opini tertinggi dalam audit laporan keuangan tersebut. Ia menegaskan, capaian ini merupakan buah dari kerja kolektif seluruh lini birokrasi.

“Pencapaian ini merupakan hasil sinergi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara baik dan akuntabel, sehingga perlu terus dipertahankan dan ditingkatkan,” kata Ardiansyah.

Dengan raihan ini, Pemkab Kutim berkomitmen menjadikan kedisiplinan administrasi dan transparansi anggaran sebagai fondasi utama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di masyarakat. (*)