
Tegakkan Perda, Pemkab Kukar Musnahkan 1.191 Botol Minuman Beralkohol Hasil Operasi 2025
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), memusnahkan sebanyak 1.191 botol minuman beralkohol (minol) di halaman Kantor Satpol PP Kukar, Selasa (30/12/2025). Ribuan botol tersebut merupakan barang bukti hasil operasi yustisi sepanjang tahun 2025 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan membuang isi kemasan oleh jajaran Forkopimda, kemudian seluruh barang bukti digilas menggunakan alat berat tandem roller. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Kasatpol PP Kukar, Arfan Boma Pratama, dalam laporannya merinci bahwa ribuan botol minol tersebut dikumpulkan dari operasi yustisi di enam kecamatan. Penindakan ini dilakukan berdasarkan hasil mitigasi internal serta laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran minol di lingkungan mereka.
“Ini adalah hasil kerja nyata jajaran Satpol PP sepanjang tahun 2025. Penindakan ini sudah melalui proses Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di pengadilan, sehingga hari ini bisa kita musnahkan,” ujar Arfan Boma.
Dalam arahannya, Bupati dr. Aulia Rahman Basri memberikan apresiasi tinggi kepada Satpol PP Kukar atas konsistensi dalam menegakkan aturan daerah. Menurutnya, pemberantasan minol di “Bumi Etam” bukan sekadar wacana, melainkan komitmen nyata pemerintah untuk menjamin keamanan warga.
“Penegakan perda ini membawa dampak positif bagi masyarakat. Jaminan rasa aman, nyaman, dan tertib benar-benar harus dirasakan oleh seluruh warga Kukar,” tegas dr. Aulia.
Ia juga berpesan agar ke depannya Satpol PP tetap konsisten dalam melakukan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran trantibum. Namun, ia menekankan agar setiap tindakan di lapangan dilakukan dengan cara yang profesional.
“Saya minta penegakan peraturan daerah dilakukan secara tegas, terukur, dan tetap humanis,” pungkasnya. (*)






