DPRD Kutim Desak Pembentukan Satgas Pengawas Aturan 80 Persen Tenaga Kerja Lokal

Anggota DPRD Kutim Yusuf Yusri

Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yusri Yusuf, mendesak seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutai Timur untuk segera merealisasikan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyerapan tenaga kerja. Yusri menekankan bahwa perusahaan wajib mematuhi skema proporsi 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen tenaga kerja luar daerah.

Penegasan ini disampaikan Yusri sebagai bentuk upaya memastikan masyarakat lokal menjadi prioritas utama dalam pembangunan ekonomi daerah. Menurutnya, keberadaan investasi perusahaan harus memberikan dampak positif langsung, terutama dalam mengurangi angka pengangguran warga tempatan.

“Perusahaan harus terapkan Perda 80 pekerja lokal dan luar 20 persen. Itu wajib. Penerapan harus segera kita lakukan,” tegas Yusuf Yusri kepada sejumlah awak media belum lama ini.

Meskipun DPRD Kutim terus menggencarkan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan sektor swasta, Yusri menilai langkah legislatif saja tidak cukup. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (pihak eksekutif) untuk mengambil langkah taktis dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) atau lembaga khusus yang berfungsi mengawasi kepatuhan perusahaan di lapangan.

“Kolaborasi antara legislatif dan eksekutif sangat penting. Pemerintah harus buat Satgas atau apa pun namanya untuk mengawasi hal itu,” ujarnya.

Yusri mengkhawatirkan tanpa adanya pengawasan yang ketat dan sanksi yang jelas dari eksekutif, aturan kuota tenaga kerja ini tidak akan berjalan optimal. Ia berharap intensitas sosialisasi dan pengawasan dapat berjalan beriringan agar hak-hak masyarakat Kutai Timur terlindungi dan perusahaan semakin taat hukum. (Caya/*/ADV)