Musim Kemarau, Kapolsek Sangatta Utara Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Sangatta – Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko mengimbau masyarakat, khususnya pemilik dan pengelola lahan di wilayah Kecamatan Sangatta Utara, agar tidak melakukan pembakaran lahan maupun hutan di tengah kondisi musim kemarau. Hal itu disampaikan saat rapat penyuluhan Karhutla di Kecamatan Sangatta Utara, Senin (7/9/2026), bersama kelompok tani dan Sesko TNI.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipasi agar kebakaran tidak meluas dan menimbulkan dampak terhadap masyarakat. Menurut Bambang, kejadian kebakaran di sejumlah lokasi sebelumnya telah membuat tim relawan harus bekerja hingga siang bahkan malam hari untuk melakukan penanganan.

“Jangan melakukan pembakaran. Ketika kita bakar sedikit, anginnya itu bisa berterbang sehingga bisa membakar tempat lain, yang notabene adalah daun-daun yang kering,” ujar Bambang.

Ia menegaskan, pembakaran lahan sekecil apa pun tetap memiliki risiko besar ketika kondisi lingkungan kering dan angin cukup kencang. Api yang awalnya terkendali dapat dengan cepat merambat ke vegetasi kering di sekitarnya.

Bambang juga mengingatkan masyarakat bahwa larangan pembakaran lahan dan hutan diberlakukan untuk mencegah dampak yang lebih luas, termasuk asap yang dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat.

Selain pencegahan melalui imbauan, Bambang mengungkapkan bahwa aparat kepolisian juga melakukan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja.

“Ada tiga LP terkait pelaku tindak pidana pembakaran lahan dengan sengaja. Yang pertama sudah ditahan, yang kedua juga ditahan, dan yang ketiga kemarin kami sudah melaksanakan penyidikan juga proses yang di Sangatta Utara,” katanya.

Menurut dia, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan, pihak kepolisian akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, Bambang menegaskan bahwa langkah utama yang diharapkan adalah pencegahan. Ia tidak ingin masyarakat, khususnya warga Sangatta Utara, harus berhadapan dengan proses hukum akibat pembakaran lahan.

“Kami tidak ingin memproses. Kami ingin bagaimana kita sama-sama mencegah. Lebih baik mencegah daripada mengobati,” tegasnya.

Ia meminta informasi tersebut diteruskan kepada kelompok masyarakat maupun pihak-pihak yang memiliki lahan dalam skala luas agar tidak melakukan aktivitas pembakaran, terutama selama musim kemarau.

Bambang juga menyebut persoalan keterbatasan air sebagai salah satu kendala yang perlu menjadi perhatian dalam penanganan kebakaran. Ia mendorong adanya koordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi, termasuk kemungkinan bantuan penyediaan sumur atau sumber air di wilayah yang rawan kebakaran.

“Kalau terkait kesulitan air mungkin masih bisa Dinas Pertanian. Mungkin bisa bantuan sumur atau bagaimana. Mungkin salah satu solusi yang bisa disampaikan,” ujarnya.

Ia berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah, relawan, dan masyarakat dapat terus diperkuat untuk mencegah terjadinya karhutla.

Bambang juga mengapresiasi peran masyarakat dan relawan yang selama ini turut membantu penanganan kebakaran. Menurutnya, upaya pencegahan harus dilakukan bersama karena penanganan setelah kebakaran terjadi membutuhkan tenaga dan sumber daya yang besar.

“Alhamdulillah sampai saat ini khususnya Sangatta Utara belum ada yang diproses,” katanya.

Kendati demikian, ia kembali menekankan agar masyarakat tidak lengah dan tetap menghindari pembakaran lahan selama musim kemarau. Pencegahan dinilai menjadi langkah paling efektif untuk menjaga lingkungan sekaligus mencegah masyarakat tersangkut persoalan hukum akibat kebakaran yang ditimbulkan. (Caya/*)