
BKPSDM Kutim Sosialisasikan Tata Cara Mutasi Antar Daerah PNS
SANGATTA — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperketat prosedur perpindahan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mewujudkan tertib administrasi kepegawaian. Langkah ini ditegaskan dalam Sosialisasi Tata Cara Mutasi Antar Daerah PNS sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 di Hotel Royal Viktoria, Sangatta, Senin (31/8/2026).
Sekretaris BKPSDM Kutim, Indra Arie Iranday, menyatakan bahwa evaluasi proses mutasi selama ini menunjukkan masih sering terjadi keterlambatan akibat ketidaksesuaian dokumen. Untuk memangkas hambatan tersebut, Perangkat Daerah (PD) diinstruksikan menjadi garda terdepan dalam memverifikasi kelengkapan berkas sebelum diusulkan ke tingkat kabupaten.
“Saya berharap administrasi dapat dilengkapi lebih dulu di level internal. OPD harus menjadi garda terdepan untuk verifikasi awal kelengkapan dokumen,” ujar Indra saat membuka acara mewakili Kepala BKPSDM Kutim, Misliyansyah.
Melalui penguatan verifikasi di tingkat PD, BKPSDM menargetkan tata kelola perpindahan pegawai di Kutai Timur dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan memberikan kepastian hukum.
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kutim, Dina Prihandini, melaporkan kegiatan ini diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari Kasubbag Umum/Kepegawaian serta pengelola kepegawaian dari seluruh PD di lingkungan Pemkab Kutim.
Dina menegaskan, mutasi merupakan bagian dari manajemen ASN yang berfungsi untuk pengembangan karier sekaligus pemerataan kualitas pelayanan publik.
“Oleh karena itu, mekanisme pengusulannya harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Dina. (Caya/*)







