Terekam CCTV Gasak Rokok Senilai Rp 10 Juta di Sangatta, Pria 31 Tahun Diringkus Polisi

Sangatta – Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara mengungkap kasus dugaan pencurian rokok di Toko Sinar Multi Jaya, Jalan I.A. Muis, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara.

Pelaku berinisial GAP (31) diamankan polisi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Penangkapan dilakukan sekitar satu hari setelah dugaan pencurian terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 05.10 WITA.

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Rangga Asprilla Fauza mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban setelah mengetahui sejumlah rokok di tokonya hilang.

“Setelah menerima laporan, Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara langsung melakukan penyelidikan. Petugas juga mengecek rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku,” kata AKP Rangga Asprilla Fauza.

Menurutnya, rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan. Polisi kemudian melakukan pendalaman dan membagi personel untuk mencari keberadaan pelaku.

Penyelidikan berlangsung sejak laporan diterima. Pada Jumat (14/8/2026), tim gabungan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan mengetahui keberadaannya di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Diponegoro, Gang Riya, Desa Sangatta Utara.

Petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan GAP sekitar pukul 17.00 WITA.

“Terduga pelaku kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Rangga.

Kasus tersebut terungkap setelah korban mengecek kondisi barang dagangan di Toko Sinar Multi Jaya. Korban mendapati sejumlah rokok di etalase berkurang.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seseorang masuk ke dalam toko sekitar pukul 05.10 WITA dan mengambil sejumlah rokok.

Jenis rokok yang dilaporkan hilang antara lain Evolution sebanyak lima slop, Esse Double Pop tiga slop, Esse Double Click lima slop, Dunhill Putih lima slop, Troy lima slop, LA Bold lima slop, Dunhill Hitam empat slop, Esse Juicy Orange tiga slop, serta Marlboro Black Filter tiga slop.

Total kerugian korban akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sangatta Utara pada Kamis (13/8/2026).

Pelaku Disebut Beraksi karena Faktor Ekonomi

Dalam proses pemeriksaan awal, polisi menyebut pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu lembar nota pembelian, uang tunai berupa empat lembar pecahan Rp100 ribu dan dua lembar pecahan Rp50 ribu, satu unit telepon genggam Realme 10 Pro 5G warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda ADV warna hitam.

Polisi juga mengamankan satu unit flashdisk merek Sandisk warna hitam-merah yang berisi rekaman CCTV.

“Barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Sangatta Utara untuk menjalani proses hukum,” jelas Rangga.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan. (*)