
DPRD Kutim Finalisasi Perubahan Tata Tertib untuk Perkuat Kinerja Legislatif
SANGATTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan Peraturan Nomor 1 Tahun 2025 terkait Tata Tertib (Tatib) DPRD di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutai Timur, Rabu (12/8/2026). Langkah ini dilakukan guna memperkuat tata kelola kelembagaan dan meningkatkan kualitas kinerja legislatif.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutai Timur Jimmi, S.T., M.T., didampingi Wakil Ketua II Hj. Prayunita Utami, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pandi Widiarto, serta Ketua Bappemperda David Rante, dengan dihadiri puluhan anggota DPRD dan jajaran Sekretariat DPRD Kutai Timur.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan bahwa perubahan tatib bertujuan untuk menyesuaikan regulasi internal dengan dinamika aturan perundang-undangan terbaru tanpa benturan teknis, sekaligus mengoptimalkan pelaksanaan fungsi kedewanan.
“Ini merupakan proses kita dalam mendukung kinerja legislatif dan aturan yang berlaku saat ini. Ada beberapa hal yang perlu diubah dan ditambahkan sesuai aturan, tanpa berbenturan dengan ketentuan teknis lainnya,” ujar Jimmi.
Ia menambahkan, penyempurnaan Tatib ini krusial karena menjadi dasar hukum operasional bagi seluruh agenda DPRD, seperti rapat paripurna, reses, penyebarluasan Perda, hingga fungsi pengawasan serta penyaluran aspirasi masyarakat.
Sementara itu, Ketua Pansus Pandi Widiarto menjelaskan bahwa draf perubahan Tatib telah melalui proses perumusan yang komprehensif, termasuk konsultasi teknis dengan DPRD Provinsi Kaltim, DPRD Kutai Kartanegara, DPRD Bandung, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Harapan saya, tata tertib ini disusun sebaik-baiknya. Kami membutuhkan masukan objektif dari anggota dewan, bagian persidangan, hingga tenaga ahli agar aturan ini benar-benar mendukung kinerja lembaga secara optimal,” kata Pandi.
Setelah tahap finalisasi internal ini selesai, draf rancangan akan dilanjutkan ke tahap harmonisasi dan perumusan pasal demi pasal bersama Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda, Bagian Hukum Setda Kutim, serta Sekretariat DPRD untuk memastikan keselarasan hukum sebelum disahkan. (*)






