Polres Kutai Timur Bekuk Pemuda Pemilik 2,04 Gram Sabu di Sangatta Selatan

KUTAI TIMUR – Laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polres Kutai Timur mengungkap dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Sangatta Selatan, Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Kutai Timur bersama piket Patmor, Pamapta dan Pawas melakukan penyelidikan pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Sekitar pukul 11.00 Wita, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial AT di sebuah rumah di kawasan Jalan Poros Sangatta-Bontang Km 3, Gang BPPUTK, Dusun Bukit Raya, Desa Sangatta Selatan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar yang ditempati AT. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan empat bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,04 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut terdiri dari satu pack plastik klip, satu unit telepon seluler, satu sendok takar, satu pipet kaca beserta alat hisap, empat sedotan merah yang digunakan untuk menyimpan sabu, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp2,25 juta, serta satu celana pendek yang menjadi tempat penyimpanan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur kemudian menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP-A/63/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KUTIM/POLDA KALTIM tertanggal 13 Agustus 2026.

Dalam pemeriksaan awal, AT mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial S. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut.

Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi melalui layanan 110. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKBP Aryansyah.

Ia menegaskan, Polres Kutai Timur akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika, termasuk dengan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi maupun penyalahgunaan narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur. Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.

Polisi mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana dan/atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kutai Timur memastikan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (Caya/*)