BPJPH dan Kemenag Kutim Genjot Sertifikasi Halal Gratis, Targetkan Pelaku UMKM Sangatta

SANGATTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Timur (Kutim) melakukan jemput bola untuk mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sangatta. Langkah ini diambil sebagai antisipasi pemberlakuan wajib sertifikasi halal bagi sektor makanan dan minuman yang akan berlaku mulai Oktober 2026.

Petugas BPJPH Kutim, Didi Fadilla, mengungkapkan pihaknya akan segera menyisir pusat aktivitas ekonomi seperti Taman Venus, Bukit Pandang, dan Simpang Patung Pesawat untuk memberikan pendampingan langsung.

“Sertifikasi halal ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi konsumen sekaligus kepastian standar produksi. Mengingat batas waktu wajib halal Oktober 2026, kami mempercepat layanan jemput bola agar pelaku usaha tidak terkena sanksi administratif nantinya,” ujar Didi di Sangatta, Kamis (4/6/2026).

Pemerintah saat ini menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi UMKM. Didi menyebutkan, kuota untuk wilayah Kalimantan Timur masih cukup besar, yakni sekitar 7.057 kuota. Namun, realisasinya hingga Mei 2026 baru mencapai 1.240 pengajuan.

Untuk mendaftar, pelaku usaha hanya memerlukan KTP dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi SiHalal, baik dengan skema Self Declare untuk usaha berisiko rendah maupun skema reguler.

Meski antusiasme tinggi, petugas menemukan kendala dalam proses pendampingan. Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Kemenag Kutim, Amirah, menjelaskan bahwa banyak pelaku usaha, khususnya lanjut usia, terkendala penguasaan teknologi untuk penginputan data.

“Banyak yang belum paham pendaftaran daring atau verifikasi email. Kami turun langsung membantu input data dan verifikasi dokumen agar prosesnya lancar,” jelas Amirah.

Masalah lain yang sering ditemui adalah belum dimilikinya NIB oleh pelaku usaha. Untuk mengatasi hal ini, BPJPH menggandeng jaringan Kantor Urusan Agama (KUA) dan penyuluh agama di setiap kecamatan sebagai garda terdepan sosialisasi.

Kepala Kantor Kemenag Kutim, Ahmad Berkati, menegaskan dukungannya terhadap percepatan ini. Menurutnya, sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan instrumen penting untuk meningkatkan daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas.

“Kami ingin sentra-sentra UMKM di Sangatta menjadi kawasan percontohan. Kolaborasi ini adalah langkah strategis agar pelaku UMKM kita lebih terlindungi dan produknya lebih dipercaya oleh masyarakat,” kata Ahmad Berkati.

Hingga saat ini, sebagian besar pengajuan sertifikasi halal di Kutim didominasi oleh sektor makanan ringan, seperti keripik dan jajanan UMKM lainnya. BPJPH menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala terhadap produk yang telah bersertifikat guna menjaga konsistensi standar kehalalan. (*)