
Jaga Keseimbangan Fiskal, Ketua DPRD Kutim Pastikan Penyesuaian Anggaran Akan Dilakukan Secara Bijak
SANGATTA – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi, memastikan bahwa langkah pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian APBD tahun 2026 diambil dengan penuh pertimbangan dan kebijaksanaan. Langkah ini menjadi strategi krusial untuk menjaga stabilitas keuangan daerah menyusul adanya koreksi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp615 miliar dari Pemerintah Pusat.
Penyesuaian pagu anggaran dari Rp5,7 triliun menjadi Rp5,1 triliun ini dipandang sebagai bentuk responsibilitas pemerintah daerah dalam mematuhi hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi.
Dalam keterangannya di Sekretariat DPRD Kutim, Senin (19/1/2026), Jimmi menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran bukan sekadar pemangkasan angka, melainkan upaya penyeimbangan fiskal agar roda pemerintahan tetap berjalan sehat tanpa membebani keuangan daerah di masa depan.
“Ini adalah langkah yang tidak terelakkan untuk memastikan postur APBD kita tetap sehat. Kita harus bijak dalam menentukan mana yang menjadi prioritas mendesak dan mana yang bisa diefisiensikan,” ujar Jimmi di hadapan awak media.
Selain itu, meski terjadi penyesuaian anggaran besar-besaran, Jimmi menegaskan bahwa 50 program prioritas Bupati yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak akan dipangkas. Namun, ia mengakui akan ada penyesuaian volume atau nilai anggaran pada program-program tersebut.
“Kalau 50 Program Prioritasnya tetap harus jalan, mungkin nilai nilainya yang berkurang. Sedikit banyaknya tetap harus berjalan,” bebernya
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menjelaskan bahwa koreksi anggaran harus dilakukan setelah hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diterima.
“Berdasarkan evaluasi tersebut, pagu anggaran yang semula telah disepakati (diketuk) sebesar Rp5,7 triliun, kini harus dikoreksi menjadi kisaran Rp5,1 triliun,” ujar Jimmi kepada media ini.
Ia mengakui bahwa kondisi tahun ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sebab, pemberitahuan mengenai kelebihan anggaran baru diterima setelah anggaran disahkan.
“Dirjen Keuangan sudah menyampaikan bahwa ini kelebihan sekian. Kalau tahun kemarin kan enggak ada dia menyampaikan itu. Tahun ini sudah ada menyampaikan. Jadi begitu kita ketuk, dievaluasi oleh provinsi dan disampaikan ke Kemendagri. Ternyata balasannya menyatakan bahwa ini lebih sekitar Rp615 miliar dari dana bagi hasil. Nah, jadi di awal tahun ini pemerintah harus melakukan penyesuaian anggaran,” bebernya. (*)






