
DPRD Kutim Tegaskan 32 Usulan Proyek Multi Years Harus Sesuai RPJMD dan Taat Administrasi
SANGATTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur memastikan akan melakukan evaluasi ketat terhadap usulan proyek tahun jamak atau multi years (MY) yang diajukan pemerintah daerah. Fokus utama evaluasi adalah memastikan kesesuaian proyek dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Anggota DPRD Kutim, Yan, S.Pd., menekankan bahwa kehati-hatian sangat diperlukan dalam menyetujui proyek-proyek strategis tersebut.
“Usulan pemerintah daerah sebanyak 32 proyek tahun jamak ke DPRD akan tetap kami evaluasi dan kaji mendalam. Poin utamanya adalah apakah usulan tersebut selaras dengan RPJMD atau tidak. Evaluasi ini krusial agar tidak menimbulkan masalah di masa depan,” ujar Yan.
Yan menyebutkan bahwa di internal dewan, Ketua Fraksi telah menginstruksikan anggotanya untuk meneliti seluruh kelengkapan persyaratan secara detail. Hal ini untuk memastikan tidak ada aturan perundang-undangan yang dilanggar.
“Semua administrasi harus diperiksa dan dipastikan terpenuhi. Jangan sampai ada celah persyaratan yang terlewat yang bisa berakibat fatal,” tegasnya.
Terkait substansi 32 usulan proyek senilai total Rp2,1 triliun tersebut, Yan mengaku belum bisa menilai mana yang prioritas atau tidak, karena pembahasan rinci belum dilakukan. Namun, ia menggarisbawahi bahwa asas kebermanfaatan bagi masyarakat harus menjadi tolok ukur utama.
“Kami baru menerima informasinya dan belum masuk tahap pembahasan. Nanti setelah dibahas baru bisa diketahui apakah ada usulan yang tidak layak atau harus ditunda. Semua tergantung hasil kajian kesesuaian dengan RPJMD dan aturan yang berlaku,” jelasnya. (*/ADV)






