Tingkatkan PAD, DPRD dan Pemkab Aktif Mencari Data Potensi PAD

SANGATTA – DPRD Kutai Timur (Kutim) kini tengah mengidentifikasi berbagai sumber pendapatan baru, terutama pajak dari sektor perusahaan, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya ini dilakukan bersamaan dengan sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2025, yang merupakan revisi atas Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi.

​Anggota DPRD Kutim, Rahmadani, menyatakan bahwa selain sosialisasi, pihaknya juga aktif mencari data potensi pajak yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Kutim di perusahaan tambang dan perkebunan.

​“Dalam sosialisasi Perda, terutama di perusahaan-perusahaan baik tambang, perusahaan perkebunan, kami juga cari data yang berpotensi menjadi sumber pajak yang menjadi hak pemerintah daerah,” kata Rahmadani.

​Ia merinci, beberapa data yang menjadi fokus utama adalah data alat berat dan data kendaraan ringan operasional yang didatangkan dari luar daerah.

​Menurut Rahmadani, DPRD menduga selama ini banyak alat berat di perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar pajak. DPRD juga mendorong agar mobil operasional perusahaan yang disuplai dari luar segera dimutasi plat nomornya ke Kutim.

​“Sebab pajak kendaraan, termasuk pajak alat berat ini kan hak daerah. Jadi seharusnya, kalau mereka beroperasi di Kutim, maka harus bayar pajaknya di Kutim, bukan bayar pajak di daerah lain,” tegasnya.

​Selain itu, Rahmadani menambahkan, pihaknya juga mencari data penggunaan air (baik air tanah maupun air permukaan), data lahan yang dikelola perusahaan, serta data bangunan.

​Data-data tersebut, termasuk yang terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), diperlukan untuk memastikan bahwa bagi hasil pajak yang diterima daerah dari pemerintah provinsi atau pusat telah sesuai.

​“Meskipun ada dari pajak itu masuk ke pemerintah pusat, atau provinsi, kita ingin tetap tahu, jangan sampai bagi hasilnya tidak sesuai yang kita dapat,” tutupnya. (*/ADV)