
Sosialisasi Perda Pajak di Telen, DPRD Sayangkan SKPD Terkait Absen
SANGATTA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) mengenai Perda No. 4 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Salah satu lokasi pelaksanaan Sosper adalah di Kecamatan Telen pada tanggal 10 November. Anggota DPRD yang turut hadir, Bahcok Riandi, melaporkan kepada wartawan bahwa masyarakat di kecamatan tersebut menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam mengikuti kegiatan. Menurut mereka, sosialisasi langsung seperti ini jarang sekali diadakan di wilayah mereka.
“Makanya, dengan Sosper kali ini, mereka sangat antusias mengikutinya. Kesempatan ini dimanfaatkan untuk bertanya apa yang mereka kurang pahami,” ujar Bahcok Riandi.
Kendati antusiasme masyarakat besar, Bahcok Riandi mengungkapkan rasa sayangnya karena tidak ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yang turut hadir dalam Sosper tersebut, terutama Dinas Perhubungan.
Ketiadaan Dinas Perhubungan sangat disayangkan mengingat banyaknya pertanyaan dari masyarakat yang berkaitan dengan urusan pajak kendaraan.
“Masyarakat banyak bertanya terkait dengan urusan pajak kendaraan. Mereka menanyakan kendaraan mana yang harus menggunakan plat nomor Kutai Timur. Sayangnya, Dishub tidak hadir, padahal ini yang harusnya dikejar,” jelas Bahcok.
Meskipun SKPD terkait tidak hadir, Bahcok Riandi dan anggota DPRD lainnya memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memberikan penjelasan kepada perwakilan perusahaan yang turut hadir.
Mereka mengimbau agar semua kendaraan operasional perusahaan yang masih menggunakan plat nomor luar Kutim segera dimutasikan menjadi plat nomor Kutim. Langkah mutasi ini penting agar setoran pajak kendaraan tersebut dapat masuk ke kas daerah Kutim.
“Karena mereka operasionalnya di Kutim, gunakan fasilitas di Kutim, seperti jalan yang dibangun dari APBD Kutim, maka mereka harus bayar pajak di Kutim. Ini tidak jadi beban perusahaan, karena mobil memang harus bayar pajak, di manapun berasal. Karena itu sebaiknya plat nomornya pakai plat Kutim, agar pajaknya masuk Kutim.”Pungkasnya (*/ADV)






