Dana Transfer Pusat Menurun, DPRD Kutim Desak Pemkab Kreatif Garap Pajak Sektor Tambang dan Perkebunan

Anggota DPRD Kutim Dr Novel Tyty Paembonan

SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Dr. Dr Novel Tyty Paembonan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk segera berkreasi mencari Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru. Desakan ini muncul menyusul prediksi penurunan signifikan dana transfer dari pusat yang akan berlangsung mulai tahun depan.

Menurut Novel, penurunan dana transfer harus menjadi momentum Pemkab untuk menggarap sektor-sektor pendapatan yang selama ini terabaikan.

“Selama ini banyak sektor yang terabaikan karena anggaran (dari pusat) sudah besar. Kini saatnya kita memaksimalkan sumber pendapatan yang selama ini masih terabaikan itu untuk meningkatkan PAD kita,” kata Novel Tyty Paembonan saat ditemui media ini pada Senin (10/11/2025)

Novel secara spesifik menyoroti dua sektor utama yang dianggap belum maksimal digarap, yaitu Tambang dan Perkebunan.

Meskipun perusahaan tambang telah membayar royalti, Tyty menyebut masih banyak potensi pajak daerah lain yang bisa dipungut, seperti, Pajak Galian C atau pajak mineral bukan logam dan batuan, yang digunakan perusahaan untuk pembangunan jalan. Pajak Kendaraan Bermotor untuk alat-alat berat dan kendaraan ringan milik perusahaan tambang dan perkebunan yang selama ini banyak luput dari pengawasan.

“Di tambang, alat berat mereka banyak tidak bayar pajak. Kendaraan ringan, mestinya semuanya bayar pajak. Hal sama dengan Perkebunan. Pemanfaatan batu untuk jalan, itu seharusnya mereka bayar pajaknya,” tegasnya.

Selain optimalisasi pajak, Tyty juga menyatakan akan mempertanyakan anjloknya profit sharing dari perusahaan tambang batubara PT Kaltim Prima Coal (KPC).

“Salah satu yang kini jadi pertanyaan adalah profit sharing dari perusaan PT KPC. Awalnya Rp500 (miliar), kemudian terus turun, sekarang tinggal Rp89 miliar. Ini juga kita akan pertanyakan, mengapa seperti itu,” pungkasnya.

Novel menekankan, terlepas dari alasan masa lalu, Pemkab Kutim kini wajib memulai dan menagih hak-hak daerah yang harus dibayar oleh wajib pajak. (Caya/ADV)