Polres Kutim Amankan 33 Tersangka Narkoba dalam 2 Bulan dan Sita 351 Gram Sabu

SANGATTA – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap 28 kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu dua bulan, yaitu September dan Oktober 2025.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 33 tersangka dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 351,69 gram. Hal ini terungkap dalam press release yang digelar di Mapolres Kutim pada Jumat, (24/10/2025).

​Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dalam dua bulan terakhir ini menjadi prioritas utama dalam upaya menjaga masa depan bangsa, khususnya di wilayah Kutai Timur.

​“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras selama dua bulan (September dan Oktober). Tentu ini menjadi prioritas penting dalam menjaga masa depan bangsa, terkhusus wilayah Kutim. Kami akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba hingga akar-akarnya,” tegas AKBP Fauzan Arianto.

​​Dalam kesempatan tersebut, Kapolres tidak menampik fakta bahwa Kutim masih menjadi daerah dengan peredaran narkotika terbesar di Kalimantan Timur (Kaltim), menduduki posisi ketiga setelah dua daerah lainnya, dan berada di atas Kota Samarinda dan Berau.

​“Penyebaran narkoba jenis sabu masih tergolong tinggi, sehingga menjadi tanggung jawab bersama dalam pemberantasan narkoba ini,” ungkapnya.

​​Untuk menekan angka peredaran narkotika, Kapolres Kutim mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan tindak penyalahgunaan yang mereka ketahui.

Laporan dapat disampaikan melalui hotline 110 atau langsung ke nomor handphone Kapolres di 082247809110. ​Kapolres juga menyampaikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan narkoba.

“Jangan uji kesabaran kami. Kami akan kejar dan tangkap kalian, tidak ada kompromi bagi perusak generasi bangsa. Bukan hanya melanggar hukum, namun juga merusak masa depan anak-anak kita di Kutim,” tegas Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto.

​Setelah press release, Kapolres Kutim bersama Kepala BNNK Kutim, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutim, dan perwakilan Pengadilan Negeri Sangatta, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika.

​Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan telah mendapatkan putusan incrah seberat 433,59 gram. Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara memblender sabu tersebut. (Caya/*)

Tutup