Kutai Kartanegara – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah secara resmi menutup pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke–VI tingkat Kecamatan Loa Kulu, yang berlangsung di lapangan sepak bola Dusun Lembonang, Desa Jembayan Dalam, Kecamatan Loa Kulu, pada Kamis (11/7/2024).
Hasil keputusan dewan hakim MTQ Ke-VI Kecamatan Loa kulu, Desa Jembayan mendapatkan poin tertinggi dan keluar sebagai juara umum.
Suksesnya pelaksanaan MTQ ke-VI tingkat Kecamatan Loa Kulu ini mendapat apresiasi oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah. Bahkan, Bupadi Edi juga mengucapkan terima kasih kepada pihak yang terlibat atas kelancaran dan suksesnya hingga pelaksanaan berakhir.
“Kalau dilihat dari persiapan dan seluruh fasilitasnya, hampir menyamai MTQ tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Edi Damansyah.
Edi juga turut mengapresiasi atas peran seluruh kepala desa yang berada di Kecamatan Loa Kulu yang telah bersama-sama berpartisipasi hingga pelaksanaannya berjalan sukses.
Tak hanya itu, Bupati Edi juga mengucapkan selamat kepada para peserta yang telah menjadi juara pada MTQ tingkat Kecamatan Loa Kulu ini. Khususnya, kepada kontingen Desa Jembayan yang keluar sebagai juara umum.
“Selamat kepada para kafilah yang telah mencapai prestasi. Terlebih khusus, selamat kepada para kafilah Desa Jembayan yang telah ditetapkan sebagai juara umum pada pelaksanaan MTQ keenam tingkat Kecamatan Loa Kulu,” sebutnya.
Melalui pelaksanaan MTQ ini, diharapkan kedepannya Kecamatan Loa Kulu bisa mempersiapkan diri untuk keikutsertaannya pada pelaksanaan MTQ tingkat Kabupaten Kukar yang akan dilaksanakan di Kecamatan Samboja Barat.
Selain itu, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tingkat Kecamatan Loa Kulu diharapkan terus melakukan pembinaan dan pelatihan secara berkelanjutan. Karena keberadaan LPTQ dinilai bukan hanya sekedar melaksana MTQ semata, namun bagaimana keberadaannya dalam melakukan pengembangan Tilawatil Quran yang berada di wilayahnya masing-masing.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Edi juga menyampaikan, bahwa pada saat ini telah hadir peraturan daerah nomor 4 tahun 2021 tentang pedoman gerakan etam mengaji. Pedoman gerakan etam mengaji tersebut bukan hanya diterapkan pada tingkat kabupaten, tapi bagaimana implementasinya juga berada ditingkat desa-desa yang masuk dalam wilayah Kukar.
“Semangat MTQ ini harus kita wujudkan, dengan semangat kita untuk terus melakukan pembinaan, melakukan gerakan-gerakan mengaji di lingkungan-lingkungan masyarakat. Khususnya, di 14 desa yang berada di Loa Kulu. Harapan besar saya para kepala desa pun harus bisa mengaji,” pungkasnya. (Adv/diskominfokukar).