oleh

PWI Kutim Sosialisasikan Kaidah Pemberitaan Ramah Anak

Sangatta. Meningkatnya kasus kriminalitas yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku maupun korbannya, memang menjadi hal yang sangat menarik, terutama di kalangan dunia junalistik atau wartawan. Bahkan terkadang pemberitaan yang disuguhkan cukup membuat hati miris, karena terkesan diumbar secara terbuka.

Karenanya, Dewan Pers Indonesia yang mengatur terkait pedoman kode etik kewartawanan dan jurnalistik, membuat nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terkait kaidah atau aturan dalam penulisan berita terkait anak di bawah umur. Aturan ini juga wajib diikuti dan dilaksanakan oleh wartawan yang tergabung dalam organisasi profesi kewartawanan, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Demikian disampaikan Ketua PWI cabang Kutai Timur, Joni Sapan Palelleng saat kegiatan sosialisasi pemberitaan ramah anak yang digelar PWI Perwakilan Kutai Timur.

Menurut Joni Sapan aturan terkait pemberitaan ramah anak ini sangat penting di sampaikan kepada rekan-rekan wartawan. Terlebih setelah ada MoU antara Dewan Pers dengan KPAI dalam pemberitaan ramah anak. Jangan sampai wartawan yang bernaung di bawah organisasi profesi kewartawanan yang resmi, seperti ikut terjerat dan terjebak dengan menulis yang menjurus pada identitas anak di bawah umur secara detail, baik anak sebagai pelaku kriminal maupun sebagai korban. Termasuk bagi wartawan yang tergabung dalam PWI Perwakilan Kutim, diharapkan faham dan mengikuti aturan serta kaidah dalam penulisan, sesuai kode etik jurnalistik.

Sementara itu, Muhammad Syafranuddin selaku pemateri sosialisasi mengingatkan pentingnya mengetahui kaidah-kaidah penulisan pemberitaan terkait anak di bawah umur, terutama anak sebagai korban kriminal maupun pelaku kriminal. Sebagaimana kaidah penulisan berita ramah anak yang disepakati antara Dewan Pers dan KPAI. Sebab dengan mengumbar secara terbuka identitas anak di bawah umur yang terlibat dalam sebuah tindak criminal, nantinya akan menjadi rekam jejak digital bagi anak itu sendiri. Sehingga dikhawatirkan akan sangat berpengaruh pada beban mental dan psikologi anak dan menghancurkan masa depannya.

Selaku wartawan senior di Kutim dan juga sebagai Tenaga Ahli Pers PWI Kaltim, pria yang akrab disapa Ivan ini menyebutkan adanya ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, bagi wartawan yang melanggar aturan pemberitaan ramah anak dan akhirnya mendapatkan somasi atau tuntutan hukum dari nara sumber berita. Sehingga dengan adanya sosialisasi kaidah pemberitaan ramah anak yang diselenggarakan PWI Kutim, ke depan tidak ada lagi alasan ada wartawan di Kutim yang tidak mengetahui atau mengerti terkait aturan pemberitaan anak yang berlaku.

Berita Terbaru