oleh

Tidak Mau Tingkatkan Kompetensi, ASN Siap-siap Dilibas P3K

Sangatta…Rencana pengangkatan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang lebih dikenal dengan singakatan P3K oleh Pemerintah Kutai Timur, tenyata memberikan signal lampu kuning atau tanda hati-hati bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Kutim. Pasalnya, meski statusnya hanya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, namun ternyata P3K mempunyai peluang untuk menduduki posisi strategis di pemerintahan, termasuk sebagai pejabat eselon. Demikian diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kutai Timur, Zainuddin Aspan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Menurut Zainuddin Aspan status P3K merupakan jawaban bagi tenaga honorer yang selama ini sudah bertahun-tahun mengabdi di lingkup pemerintahan dan mendekati status seperti Pegawai Negeri Sipil. Sebab, segala hak dan kewajiban mereka sebagai P3K hampir sama dengan PNS pada umumnya. Namun yang membedakan hanya dalam dua hal, yakni P3K tidak menerima dana pensiun dan menerima fasilitas selama mengabdi di pemerintahan, seperti kendaraan dinas. Namun untuk urusan penyediaan fasilitas operasional, kembali pada instansi tempat mereka masing-masing mengabdi.

Selain itu, yang cukup memberikan nilai lebih pada P3K ini ternyata mereka juga memiliki peluang yang sama untuk menduduki posisi startegis di lingkungan pemerintahan, seperti posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama eselon II, jika memang mampu. Sehingga jika memang dianggap mumpuni dan mendapatkan rekomendasi dari pimpinan daerah, Badan Kepegawaian Nasional hingga Presiden, maka P3K yang berprestasi dan memiliki kompetensi bisa mengikuti seleksi dan bersaing dengan ASN dalam mendapatkan posisi JPT Pratama di lingkungan pemerintah.

Ditambahkan Zai, tentunya kondisi ini menjadi lampu kuning atau signal hati-hati bagi ASN Kutim yang tidak mau dan tidak mampu meningkatkan kapasitas dan kompetensinya di bidang pemerintahan. Kondisi ini juga tentu sangat menguntungkan bagi tenaga P3K. Sebab bagi ASN yang ingin menduduki posisi JPT Pratama harus melalui sistem Merit. Sedangkan bagi P3K, cukup mereka mampu dan berkompetensi di bidangnya maka bisa ikut berlomba memperebutkan posisi JPT Pratama tersebut.(*)

Berita Terbaru