oleh

Satpol PP Kutim Sudah Tertibkan 9 Bangunan Tak Ber-IMB

SANGATTA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menertibkan 9 unit bangunan yang dibangun tanpa mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB), Selasa (12/6/2019) malam lalu bersamaan dengan operasi penyakit masyarakat (pekat) melakukan razia ke sejumlah penginapan dan THM. Lokasi pelanggaran tersebut terjadi di dua tempat menuju kawasan Munthe dan seputaran depan Telkom Jalan Yos Sudarso 4.

“Kami segel sementara karena tidak memiliki IMB. Pemilik bangunan tidak bisa memberikan surat dokumen kelengkapan IMB, jadi terpaksa ditindak, ” jelas Plt Kepala Satpol PP Kutim Didi Herdiansyah.

Didi menambahkan seharusnya sebelum mendirikan bangunan sudah mengurus IMB, jangan justru nekat mendirikan lebih dahulu namun menyepelekan IMB.

“Justru ini menyalahi aturan. Kami tetap bekerja profesional sesuai perda. Sebelumnya kita sudah memberikan surat imbauan untuk mengurus IMB berlaku 7 hari, selanjutnya 3 hari penindakan. Nah jika lewat dan tidak mengindahkan teguran ini kami langusng akan bongkar untuk efek jera,” jelasnya.

Menurut dia, Pemkab Kutim terus mengimbau kepada masyarakat agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum proses pembangunan dilakukan. Namun masih ada yang membandel atau tidak menghiraukan imbuhan tersebut. Untuk menghindari pembangunan liar, pihaknya meminta masyarakat ikut mengawasi di lingkungannya masing-masing. Apabila ditemukan agar segera memberi pengaduan langsung ke Satpol PP Kutim. (hms13)

Berita Terbaru