oleh

Akibat Pembayaran Lahan, Sudah 2 Hari Kantor DPPR Kutim Disegel Masyarakat

Sangatta. Selama dua hari terakhir, kantor Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang atau DPPR Kutai Timur ternyata disegel oleh sekelompok masyarakat yang memuntut penyelesaian pembayaran lahan. Akibatnya, otomatis selama dua hari ini tidak ada aktifitas pegawai yang ngantor pada dinas tersebut.

Bupati Kutai Timur, Ismunandar saat dikonfirmasi terkait kondisi tersebut mengaku sudah melaporkan tindakan penyegelan yang dilakukan oknum warga tersebut kepada pihak kepolisian. Menurutnya, warga seharusnya tidak perlu melakukan upaya penyegelan kantor. Karena selain mengganggu aktifitas kerja, juga tentunya akan berhadapan dengan penegak hukum atau kepolisian. Selain itu, jika memang masyarakat merasa memang benar memiliki hak dan bukti kepemilikan atas lahan yang saat ini diklaim, maka dipersilahkan untuk mengajukan tuntutan hukum kepada Pemkab Kutim di pengadilan. Jika memang nantinya terbukti ada kesalahan dan memang benar lahan tersebut adalah hak masyarakat, maka Pemkab bersedia melakukan pembayaran.

Lanjut Ismu, tuntutan yang dilakukan masyarakat tersebut memang dianggap janggal. Karena lahan yang di klaim tersebut seharusnya sudah disengketakan belasan tahun yang lalu, saat Pemkab Kutim ingin melakukan pembangunan. Namun dirinya mengaku heran kenapa baru saat ini baru dilakukan gugatan kepada Pemkab Kutim, namun gugatan tidak dilakukan secara hukum. Aka tetapi langsung menduduki dan bahkan menyegel kantor milik pemerintahan.

Lebih jauh dikatakan Ismu, dirinya kini menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Sedangkan jika masyarakat yang mengklaim hak atas lahan milik Pemkab Kutim tersebut tetap bersikeras, dipersilahkan menyelesaikannya di meja hijau.

Berita Terbaru