Sangatta. Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap Organisasi Perangkat Daerah atau OPD. Dokumen yang sifatnya terbatas ini hanya diketahui oleh segelintir pejabat di lingkungan OPD tersebut sebagai pegangan dalam menjalankan kegiatan OPD. Namun bagaimana jika dokumen yang dianggap rahasia tersebut terbongkar kepada masyarakat ? Dugaan adanya kebocoran DPA terkait pembayaran hutang lahan masyarakat ini terungkap dalam rapat Coffee Morning, pagi tadi, yang dipimpin Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang. Bahkan kebocoran DPA ini diduga dilakukan oleh oknum “orang dalam” Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemkab Kutim sendiri.
Wabup Kasmidi, saat dikonfirmasi wartawan usai memimpin Coffee Morning, mengaku memerintahkan kepada Sekretaris Daerah Kutim, Irawansyah untuk mencari oknum ASN yang diduga membocorkan DPA tersebut untuk mengetahui apa alasan atau modusnya membocorkan dokumen milik pemerintah tersebut. Jika memang ada unsur kesengajaan, maka tidak tidak menutup kemungkinan oknum ASN tersebut dicopot dari jabatannya atau hingga diusulkan pemecatan dari status ASN. Pasalnya, diduga akibat bocornya DPA pembayaran lahan beserta Surat Keputusan atau SK terkait pembayaran hutang lahan, menjadi pemicu aksi demo dan penyegelan bangunan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kutim, minggu lalu.
Dijelaskan Kasmidi, meski nilai pembayaran pembebasan lahan saat ini sudah ada pada DPA dan juga tertuang pada SK pembayaran lahan, namun Pemkab Kuitm tetap harus melakukan pengecekan terhadap bukti keabsahan kepemilikan lahan. Jangan sampai terjadi kesalahan dalam melakukan pembayaran. Namun akibat SK pembayaran tersebut diduga sudah bocor keluar terlebih dahulu, sehingga mengakibatkan kemarahan dari masyarakat yang tidak masuk dalam SK pembayaran. Sehingga terjadilah aksi demo.
Lanjutnya, pada tahun ini pemkab Kutim menyediakan anggaran sekitar Rp17 miliar untuk membayar hutang pembebasan lahan. Dalam melakukan pembayaran lahan, Pemkab Kutim menerapkan unsur kebersamaan, yakni bagi masyarakat yang tahun lalu sudah mendapatkan panjar pembayaran pelunasan lahan, memang pada tahun ini tidak dimasukkan. Hal ini agar masyarakat pemilik lahan yang belum sama sekali pernah dibayar, tahun ini juga kebagian mendapatkan pembayaran. Sebab, karena keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemkab Kutim setiap tahunnya, sehingga pembayaran hutang lahan tidak bisa dilakukan pelunasan secara menyeluruh atau sekaligus.