Sangatta. Meski pertambangan khususnya batu bara merupakan salah satu komoditi unggulan yang dimiliki Kabupaten Kutai Timur, namun diakui Bupati Kutim, Ismunandar jika hingga saat ini Kutim sendiri belum memiliki pabrik smelter batu bara. Padahal, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha pertambangan mineral dan baru bara (Minerba), bahwa setiapĀ perusahaan tambang mineral dan batu bara yang ingin tetap melakukan ekspor tambang mentah, harus mengubah statusnya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Selain itu, perusahaan harus komitmen membangun pabrik smelter lengkap dengan rencana pembangunannya, yang akan dilakukan maksimal dalam waktu 5 tahun.
Untuk itu, Menurut Ismunandar melalui pengembangan kawasan industri Maloy, Pemerintah Kutim kini menawarkan kepada calon investor yang ingin berinvestasi di Kutim maupun pengusaha yang kini sudah membangun usahanya di Kutim, untuk lebih mengembangkan usahanya. Tidak hanya pabrik smelter batu bara, namun juga pengembangan usaha lainnya, seperti pembangunan pabrik crude palm oil (CPO).
Ditambahkan, bukan hanya menawarkan kawasan industri Maloy, Pemkab Kutim juga menawarkan sejumlah kawasan stategis lainnya di Kutim kepada investror. Bahkan kini kawasan Batuta juga siap untuk dikembangkan. Pengembangan kawasan-kawasan stategis di Kutim ini diharapkan mampu menjadi nilai tambah bagi Kutim dan daya Tarik bagi para investor untuk menanamkan modalnya dan berusaha di Kutim. Selain itu, tujuan utama dari upaya tersebut adalah menjaring pundi-pundi pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kutai Timur sendiri.