Sesuai Perda No 2, Disdukcapil Wajib Pro Aktif Jemput Bola

Parlementaria251 Dilihat

Sangatta…Anggota DPRD Kutim Mastur Djalal menilai jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Kutai Timur harus wajib pro aktif untuk melakukan jemput bola perekaman KTP elektronik (e-KTP) ditiap Kecamatan.

Pasalnya menurut Mastur Djalal Paraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 Kabupaten Kutim tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil telah mengamanahkan Disdukcapil untuk pro aktif melakukan jemput bola dilapangan.

“Perda Nomor 2 Tahun 2017 Kabupaten Kutim tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil sudah kita buatkan, tinggal Disdukcapilnya aja lagi apakah sudah melakukan jemput bola atau tidak”. Jelasnya

Menurutnya, jika tidak bisa melakukan jemput bola langsung dilapangan, paling tidak setiap Kantor Camat hingga kantor Desa bisa diperbantukan untuk melakukan perekaman E-KTP dan Pembuatan Kartu Keluarga.

“Saran kami sebagai anggota DPRD Disdukcapil harus pro aktif lakukan jemput bola dilapangan. Terlebih E-KTP itu juga merupakan dasar bagi setiap warga negara untuk menentukan hak pilihnya dalam berdemokrasi. Jangan sampai terhalangi akibat orang tersebut belum memiliki identitas, padahal seharusnya memiliki hak pilih”. Ucapnya

Dijelaskannya, Jika alasan kekurangan anggaran Disdukcapil tidak bisa pro aktif dilapangan. Menurut mastur Djalal dirinya menyarankan agar kepala Disdukcapil, bisa segera berkordinasi dengan Sekkab Kutim selaku Ketua TAPD terkait pembiayaan operasional jemput bola dilapangan.

“Saran saya jika kepala dinasnya tidak memiliki anggaran untuk melakukan kegiatan jemput bola dilapangan, yang terkait perekaman E-KTP. Maka harus segera berkordinasi dengan ketua TAPD. Apakah meminta pembayaran pendahuluan sebelum APBD, melalui meminta persetujuan ke DPRD juga boleh ko. Kan negara jika bicara utang gampang aja urusannya, yang penting sasarannya tepat”. Bebernya (Etam)

Posting Terkait

Berita Terbaru

Berita Terbaru