Musrembangcam ; Usulan Infrastruktur Sangatta Utara Lebih Rp 32 M,

Sangatta…Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan di Kecamatan Sangatta Utara, Pagi tadi, digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan  Sangatta Utara. Pada kegiatan Musrenbang yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur, Irawansyah dihadiri perwakilan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kutim, serta para Kepala Desa (Kades) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) yang ada di wilayah Sangatta Utara. Tidak ketinggal, hadir pula sejumlah anggota DPRD Kutim yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sangatta Utara.

Camat Kecamatan Sangatta Utara, M Basuni dalam laporannya menyebutkan jika jumlah usulan rencana pembangunan pada tiga desa dan satu kelurahan yang ada di Sangatta Utara, nilainya lebih dari Rp 32,5 miliar dan merupakan program prioritas. Angka ini terdiri dari usulan Desa Sangatta Utara yang mencapai Rp 3 miliar. Kemudian usulan Kelurahan Teluk Lingga yang nilainya lebih dari Rp 1,7 miliar. Sementara Desa Singa Gembara mengusulkan pembiayaan pembangunan dengan nilai lebih dari Rp 5,7 miliar dan Desa Swarga Bara mengajukan usulan pembiayaan Pembangunan dengan nilai lebih dari Rp 22 miliar.

Saat dikonfirmasi terkait usulan Kecamatan Sangatta Utara, Sekda Kutim Irawansyah yang ditemui usai pelakasanaan Musrenbang mengatakan jika usulan tersebut barulah merupakan usulan infastruktur saja yang akan dibiayaai melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kutim. Sehingga belum nilai final, karena masih ada sejumlah OPD Kutim lainnya yang program kerjanya belum terusulkan. Seperti Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pendidikan (Disdik). Sehingga akan masih banyak lagi program pembangunan di Sangatta Selatan yang akan dilaksanakan. Termasuk dengan belum masuknya usulan aspirasi dari anggota DPRD Kutim.

Terkait munculnya istilah “Distorsi” yang disuarakan oleh perwakilan Bappeda Kutim akibat adanya program pembangunan susulan yang ada diluar perencanaan yang ada dan merupakan aspirasi anggota DPRD, sehingga terkesan adanya tumpang tindih anggaran dan program pembangunan di desa, Irawansyah mengatakan jika anggota DPRD memang memiliki program dan hak dalam menyalurkan aspirasinya kepada konstituen atau masyarakat, karena adanya kepentingan atau kebutuhan politik atau kelompoknya. Namun mulai tahun ini, setiap aspirasi DPRD harus termuat dalam usulan Musrenbang dan penyusunan APBD. Sehingga dipastikan tidak akan tumpang tindih dan terpadu dengan program pemerintah kabupaten.

Berita Terbaru